Home » Berita Nasional » Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, Perbedaan, Nominal, dan Tunjangan Lengkap

Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, Perbedaan, Nominal, dan Tunjangan Lengkap

dfx.co.id – Penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia memasuki babak baru dengan disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Salah satu topik yang paling hangat diperbincangkan di kalangan tenaga honorer maupun masyarakat umum adalah mengenai skema pengangkatan Pegawai Pemerintah.

Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Secara spesifik, munculnya dua kategori baru, yaitu Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, menimbulkan banyak pertanyaan terkait kesejahteraan para pegawai tersebut.

Bagi Anda yang sedang mengikuti seleksi CASN atau ingin mengetahui proyeksi penghasilan sebagai abdi negara, memahami perbedaan mendasar antara kedua mekanisme ini sangatlah krusial. Pemerintah menjamin bahwa tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Bagi tenaga honorer, namun solusinya terbagi menjadi dua jalur tersebut. Lantas, seberapa besar perbedaan nominal yang akan diterima? Apakah tunjangannya sama?

Sata akan bahas sistem penggajian terbaru ini. Mulai dari dasar hukum, tabel gaji sesuai golongan, hingga rincian tunjangan yang menyertainya. Mari kita bahas secara mendalam agar Anda mendapatkan gambaran yang jelas dan akurat.

Apa Perbedaan Mendasar PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu?

Sebelum masuk ke angka nominal, kita harus memahami definisi dan konteks mengapa ada pembagian ini. Skema ini dirancang sebagai win-win solution untuk mengakomodasi jutaan tenaga honorer yang datanya sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

1. PPPK Penuh Waktu (Full-Time)

PPPK Penuh Waktu adalah pegawai yang diangkat untuk mengisi formasi yang tersedia di instansi pemerintah dan bekerja sesuai dengan jam kerja normal ASN, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Mereka adalah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dan masuk dalam peringkat terbaik sesuai kuota formasi yang dibuka.

2. PPPK Paruh Waktu (Part-Time)

PPPK Paruh Waktu adalah mekanisme penyelamatan bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi namun tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota atau anggaran instansi, namun nilainya memenuhi syarat minimal.

Jam kerja mereka lebih fleksibel (kurang dari jam kerja normal), dan hal ini berdampak langsung pada pembahasan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu.

Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu Sesuai Perpres No. 98 Tahun 2020

Untuk PPPK Penuh Waktu, dasar hukum penggajian masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perlu dicatat, pada tahun 2024 telah terjadi kenaikan gaji ASN sebesar 8%, sehingga nominal di bawah ini adalah estimasi yang sudah disesuaikan dengan kenaikan tersebut.

Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK Penuh Waktu berdasarkan Golongan (masa kerja 0 hingga maksimal):

Golongan I – IV (Lulusan SD – SMP/Sederajat)

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V – IX (Lulusan SMA – D3 – S1/D4)

Golongan ini adalah yang paling umum bagi pelamar formasi teknis, guru, dan tenaga kesehatan.

  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX (Setara S1): Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan X – XVII (Pendidikan S2 – S3 dan Jabatan Tinggi)

  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Nominal di atas adalah gaji pokok (gapok) yang belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat. Ini menjadikan posisi PPPK Penuh Waktu sangat kompetitif dibandingkan sektor swasta di level yang sama.

Mekanisme dan Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan skema penuh waktu, Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu memiliki perbedaan fundamental dalam cara perhitungannya. Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan menetapkan prinsip dasar untuk gaji paruh waktu:

  1. Tidak Boleh Kurang dari Penghasilan Sebelumnya: Prinsip utama dari pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan. Jika seorang honorer sebelumnya menerima Rp 1.500.000 per bulan, maka saat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, ia minimal harus menerima angka tersebut.
  2. Sesuai Kemampuan Anggaran Daerah (APBD): Besaran gaji sangat bergantung pada kapasitas fiskal masing-masing daerah. Ini berarti, PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta mungkin akan menerima nominal yang berbeda dengan di daerah lain, meskipun jabatannya sama.
  3. Kesepakatan Kerja: Karena jam kerjanya fleksibel (misalnya hanya 4 jam sehari), nominal gajinya akan disesuaikan dalam perjanjian kerja yang disepakati antara instansi dan pegawai.

Keuntungan Skema Paruh Waktu:

Meskipun nominalnya mungkin tidak setinggi tabel Perpres 98/2020 (Penuh Waktu), PPPK Paruh Waktu diperbolehkan mencari penghasilan tambahan di luar jam kerjanya. Mereka tidak terikat jam kerja kaku 8 jam, sehingga bisa berwirausaha atau bekerja di tempat lain, asalkan tidak melanggar etika ASN.

Tunjangan yang Diterima PPPK (Penuh Waktu)

Selain membahas Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu dari sisi gaji pokok, kita juga harus melihat komponen tunjangan. Bagi PPPK Penuh Waktu, mereka berhak atas tunjangan yang setara dengan PNS di instansi yang sama. Berikut rinciannya:12345

  • Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok (maksimal 2 anak).678910
  • Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras (biasanya seta11ra 10kg beras per jiwa) untuk pegawai dan 12keluarga yang masuk dalam daftar t13anggungan.1415
  • Tunjangan Jabatan Fun16gsio17nal: Besarannya tergantung pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki (misalnya Guru Ahli Pertama, Bidan Terampil, dll).
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP: Ini adalah komponen terbesar di luar gaji pokok, terutama bagi PPPK di pemerintah pusat atau daerah dengan APBD tinggi. Besaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) didasarkan pada beban kerja, prestasi kerja, dan kondisi kerja.
  • Tunjangan Wilayah Terpencil: Bagi PPPK yang ditempatkan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Catatan untuk PPPK Paruh Waktu:

Saat ini, aturan mengenai tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu masih digodok lebih lanjut. Namun, besar kemungkinan komponen tunjangan kinerja tidak akan sebesar PPPK Penuh Waktu mengingat beban dan jam kerja yang lebih sedikit.

Tabel Perbandingan: PPPK Penuh Waktu vs PPPK Paruh Waktu

Untuk memudahkan Anda memahami perbedaan antara Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, berikut adalah tabel perbandingannya:

KomponenPPPK Penuh WaktuPPPK Paruh Waktu
Status KepegawaianASN (P3K)ASN (P3K)
Jam Kerja8 Jam/hari (40 Jam/minggu)Fleksibel (Misal: 4 Jam/hari)
Gaji PokokSesuai Perpres No. 98/2020 (Golongan I-XVII)Kesepakatan & Kemampuan Daerah (Minimal setara gaji honorer saat ini)
TunjanganLengkap (Keluarga, Pangan, Jabatan, TPP)Disesuaikan (Aturan turunan sedang disiapkan)
PensiunSkema Defined Contribution (UU ASN 2023)Skema Defined Contribution (Disesuaikan iuran)
Pekerjaan SampinganTerbatas (terikat jam kantor)Diperbolehkan (lebih leluasa)

Transformasi Honorer Menjadi PPPK: Siapa Masuk Mana?

Banyak tenaga honorer bertanya, “Bagaimana cara menentukan saya masuk kategori penuh waktu atau paruh waktu?”

Proses ini ditentukan melalui seleksi CASN (Computer Assisted Test). Berikut alurnya:

  1. Semua tenaga honorer terdata mendaftar seleksi PPPK.
  2. Peserta mengikuti tes kompetensi.
  3. Skenario A: Peserta yang lulus passing grade dan masuk dalam perankingan kuota formasi yang tersedia -> Diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
  4. Skenario B: Peserta yang memenuhi syarat administrasi dan mengikuti tes, namun kalah perankingan atau formasi di instansinya habis -> Diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Mekanisme ini memastikan tidak ada honorer yang diputus kerjanya hanya karena kalah bersaing dalam perebutan kuota formasi yang terbatas.

Kesimpulan

Kebijakan pemerintah membagi ASN menjadi dua kategori melalui skema Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu adalah langkah strategis untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer di tengah keterbatasan anggaran negara.

Poin-poin penting yang perlu diingat adalah:

  • PPPK Penuh Waktu menawarkan stabilitas gaji dan tunjangan yang tinggi sesuai standar nasional (Perpres 98/2020), namun dengan persaingan seleksi yang ketat berdasarkan ketersediaan formasi.
  • PPPK Paruh Waktu hadir sebagai jaring pengaman (safety net) agar honorer tidak kehilangan pekerjaan. Meskipun nominal gajinya mungkin lebih kecil (disesuaikan dengan jam kerja yang berkurang), namun memberikan fleksibilitas waktu yang bisa dimanfaatkan untuk mencari penghasilan tambahan.
  • Prinsip utama PPPK Paruh Waktu adalah pendapatan yang diterima tidak boleh lebih kecil dari gaji yang diterima saat menjadi honorer.

Bagi Anda para pejuang NIP, persiapkan diri sebaik mungkin dalam seleksi CASN mendatang. Apa pun hasilnya, baik penuh waktu maupun paruh waktu, status ASN kini sudah di depan mata dan memberikan kepastian hukum yang jauh lebih baik daripada status honorer.

Apakah Anda sudah siap mengikuti seleksi PPPK tahun ini? Bagikan pendapat atau pertanyaan Anda mengenai skema gaji ini di kolom komentar di bawah. Jangan lupa bagikan artikel ini kepada rekan-rekan seperjuangan Anda agar mereka juga paham mengenai hak dan kewajibannya nanti!

Penutup

Terima kasih telah membaca panduan lengkap mengenai gaji dan mekanisme PPPK terbaru di situs kami. Kami berkomitmen untuk terus menyajikan informasi terkini seputar dunia kepegawaian, CPNS, dan PPPK yang akurat dan terpercaya.

Leave a Comment