Home » Ekonomi » Cek SLIK OJK Online Gratis, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Dibutuhkan

Cek SLIK OJK Online Gratis, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Dibutuhkan

dfx.co.id – Pernahkah pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman kendaraan bermotor ditolak oleh bank tanpa alasan yang spesifik? Seringkali, masalah utamanya bukan pada penghasilan bulanan, melainkan jejak rekam keuangan di masa lalu.

Bagi siapa saja yang ingin mengakses layanan pembiayaan, memastikan riwayat kredit tetap bersih adalah hal mutlak. Salah satu langkah awal yang paling bijak adalah melakukan Cek SLIK OJK Online untuk mengetahui status kolektabilitas kredit sebelum mengajukan permohonan baru.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menjadi gerbang utama bagi lembaga keuangan untuk menilai kelayakan calon debitur. Akses informasi ini tidak hanya berguna bagi pihak bank.

Tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin memantau kesehatan finansial mereka. Dengan kemudahan teknologi, pengecekan ini bisa dilakukan dari rumah tanpa perlu antre panjang di kantor OJK, cukup bermodalkan perangkat dan koneksi internet yang stabil.

Apa Itu SLIK OJK dan Mengapa Sangat Vital?

Banyak orang masih lebih akrab dengan istilah “BI Checking”. Sebenarnya, sejak 1 Januari 2018, layanan informasi debitur yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI Checking).

Telah beralih sepenuhnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi SLIK. Di dalam sistem ini, terdapat informasi mendetail mengenai iDeb (Informasi Debitur).

Data iDeb ini berisi riwayat kelancaran pembayaran kredit seseorang, mulai dari KPR, kartu kredit, kredit kendaraan bermotor (KKB), hingga pinjaman pada layanan paylater atau fintech lending. Lembaga keuangan akan menggunakan data dari Cek SLIK OJK Online.

Ini sebagai salah satu komponen utama dalam analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) sebelum menyetujui pinjaman. Jika ditemukan riwayat pembayaran yang buruk atau macet, besar kemungkinan pengajuan kredit di masa depan akan dipersulit atau bahkan ditolak mentah-mentah.

Oleh karena itu, pemeriksaan mandiri sangat disarankan. Mengetahui skor kredit lebih awal memberikan kesempatan bagi calon debitur untuk memperbaiki atau melunasi tunggakan yang mungkin terlupa sebelum mengajukan pinjaman dalam jumlah besar.

Dokumen Persyaratan untuk Permohonan iDeb

Sebelum masuk ke tahapan pendaftaran antrean, ada beberapa dokumen identitas diri yang wajib disiapkan. OJK membagi persyaratan ini berdasarkan kategori debitur, yaitu perseorangan, badan usaha, dan debitur yang meninggal dunia.

Pastikan hasil pindaian (scan) atau foto dokumen tersebut jelas dan tidak buram agar proses verifikasi berjalan lancar.

Syarat bagi Debitur Perseorangan

Bagi masyarakat umum yang ingin melihat skor kredit pribadi, dokumen yang dibutuhkan cukup sederhana:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Cukup siapkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Warga Negara Asing (WNA): Memerlukan Paspor asli yang masih berlaku.

Syarat bagi Debitur Badan Usaha

Untuk keperluan perusahaan atau bisnis, dokumen yang diminta lebih kompleks karena menyangkut legalitas entitas tersebut:

  • Foto Kartu Identitas (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA) dari pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
  • Akta Pendirian Badan Usaha beserta perubahannya (jika ada).
  • Anggaran Dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

Syarat bagi Debitur yang Meninggal Dunia

Jika pengecekan dilakukan oleh ahli waris untuk debitur yang telah wafat (biasanya untuk keperluan pelunasan utang atau klaim asuransi), dokumen tambahannya meliputi:

  • Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh pihak berwenang (Kelurahan/Desa atau Rumah Sakit).
  • Surat Keterangan Ahli Waris atau dokumen resmi lain yang membuktikan hubungan kekerabatan.

Prosedur Registrasi Cek SLIK OJK Online Melalui iDebku

OJK telah menyediakan laman khusus bernama iDebku untuk memfasilitasi permintaan informasi debitur secara daring. Proses ini dirancang untuk meminimalkan tatap muka dan mempercepat pelayanan. Berikut adalah langkah-langkah detail yang harus diikuti:

Akses Laman Resmi dan Pendaftaran Antrean

Langkah pertama adalah membuka browser dan mengunjungi situs resmi idebku.ojk.go.id. Pada halaman utama, akan muncul tombol “Pendaftaran”. Klik tombol tersebut untuk memulai proses.

Sistem akan meminta pengisian data awal untuk mengecek ketersediaan kuota antrean. Isi formulir yang tersedia meliputi:

  • Jenis Debitur: Pilih sesuai kategori (Perseorangan atau Badan Usaha).
  • Kewarganegaraan: Pilih WNI atau WNA.
  • Jenis Identitas: Pilih KTP.
  • Nomor Identitas: Masukkan NIK sesuai KTP.
  • Kode Captcha: Masukkan kode keamanan yang muncul.

Setelah mengisi data tersebut, klik “Selanjutnya”. Jika kuota antrean pada hari tersebut atau jam yang dipilih masih tersedia, formulir pengisian data diri lengkap akan terbuka. Namun, jika kuota penuh, cobalah untuk mendaftar di hari berikutnya atau pilih slot waktu yang lain.

Pengisian Data Diri dan Unggah Dokumen

Pada tahap ini, ketelitian sangat diperlukan. Isi semua kolom data diri dengan benar sesuai dengan dokumen identitas. Data yang biasanya diminta mencakup nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat email aktif, dan nomor telepon seluler.

Setelah data diri terisi, sistem akan meminta unggahan foto dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya (KTP, dll). Selain itu, pemohon juga akan diminta untuk melakukan swafoto (selfie) dengan memegang KTP.

Pastikan wajah dan kartu identitas terlihat jelas dalam satu bingkai foto. Ikuti instruksi pada layar mengenai posisi dan pencahayaan agar foto dapat diverifikasi oleh sistem.

Pengajuan dan Verifikasi Email

Setelah semua data dan dokumen terunggah, centang pernyataan kebenaran data dan klik tombol “Ajukan Permohonan”. Pendaftaran berhasil jika muncul notifikasi nomor pendaftaran.

Sistem iDebku akan mengirimkan email otomatis yang berisi nomor pendaftaran tersebut. Simpan nomor ini baik-baik karena berfungsi untuk memantau status permohonan melalui menu “Status Layanan” di halaman utama iDebku.

Proses Verifikasi dan Pengiriman Hasil iDeb

Berbeda dengan pengecekan skor kredit di aplikasi pihak ketiga yang seringkali instan, proses Cek SLIK OJK Online melalui iDebku melibatkan verifikasi manual oleh petugas OJK. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan data pribadi nasabah.

OJK akan memproses permohonan dan melakukan verifikasi data yang masuk. Biasanya, proses ini memakan waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. Petugas akan mencocokkan data inputan dengan dokumen yang diunggah serta foto diri.

Jika data dinyatakan valid dan sesuai, OJK akan mengirimkan hasil informasi debitur (iDeb) langsung ke alamat email yang didaftarkan saat registrasi. Hasil tersebut berupa dokumen PDF yang memuat rincian riwayat kredit secara lengkap.

Namun, jika terdapat ketidaksesuaian data atau dokumen buram, permohonan bisa saja ditolak, dan pemohon harus mengulangi proses pendaftaran dari awal.

Membaca Skor Kolektabilitas Kredit (Kol 1-5)

Setelah menerima dokumen iDeb melalui email, tantangan berikutnya adalah memahami isinya. Laporan SLIK menyajikan data historis pembayaran yang diringkas dalam bentuk skor kolektabilitas.

Skor ini menjadi indikator utama bagi bank untuk menilai karakter debitur. Berikut rincian tingkatan skor kolektabilitas:

Kolektabilitas 1 (Lancar)

Ini adalah status terbaik. Artinya, debitur selalu membayar cicilan pokok dan bunga tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo. Bank sangat menyukai calon nasabah dengan status Kol 1.

Kolektabilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus)

Status ini diberikan jika terjadi keterlambatan pembayaran cicilan antara 1 hingga 90 hari. Meskipun belum macet parah, status “Dalam Perhatian Khusus” (DPK) sudah menjadi lampu kuning bagi bank. Biasanya, petugas bank akan mulai memantau debitur ini lebih ketat.

Kolektabilitas 3 (Kurang Lancar)

Debitur masuk kategori ini jika menunggak pembayaran antara 91 hingga 120 hari. Pada tahap ini, bank biasanya sudah mulai melakukan penagihan yang lebih intensif atau mengirimkan surat peringatan.

Kolektabilitas 4 (Diragukan)

Status ini terjadi jika tunggakan berlangsung antara 121 hingga 180 hari. Kondisi ini menunjukkan bahwa kemampuan bayar debitur sudah sangat diragukan dan bank bersiap untuk mengambil langkah penyelesaian kredit bermasalah.

Kolektabilitas 5 (Macet)

Ini adalah status terburuk. Kredit dikategorikan macet jika tunggakan melebihi 180 hari. Nama debitur dengan status Kol 5 akan masuk dalam “daftar hitam” (blacklist) perbankan, sehingga hampir mustahil untuk mendapatkan pinjaman baru dari lembaga keuangan manapun sebelum utang tersebut dilunasi sepenuhnya.

Langkah Perbaikan Jika Skor Kredit Buruk

Bagaimana jika hasil Cek SLIK OJK Online menunjukkan skor yang kurang memuaskan? Jangan panik, karena status kredit buruk bukanlah vonis seumur hidup. Riwayat ini bisa diperbaiki, meskipun membutuhkan waktu dan komitmen.

Langkah pertama adalah segera melunasi tunggakan yang tercatat. Hubungi pihak bank atau lembaga pembiayaan terkait untuk menegosiasikan pembayaran. Mintalah surat keterangan lunas setelah semua kewajiban diselesaikan.

Perlu diingat bahwa pembaruan data di sistem SLIK tidak terjadi secara real-time. Bank pelapor biasanya memperbarui data nasabah ke OJK setiap bulan. Jadi, setelah pelunasan dilakukan, masih butuh waktu sekitar satu hingga dua bulan.

Hingga status kolektabilitas di SLIK berubah menjadi “Lancar” atau bersih kembali. Membawa surat keterangan lunas saat mengajukan pinjaman baru juga bisa membantu meyakinkan pihak analis kredit bahwa masalah masa lalu telah terselesaikan.

Kesimpulan

Menjaga kesehatan finansial sama pentingnya dengan menjaga kesehatan fisik. Melakukan Cek SLIK OJK Online secara berkala adalah tindakan preventif yang cerdas untuk memastikan tidak ada “penyakit” tersembunyi dalam riwayat keuangan.

Dengan memahami cara pendaftaran, persyaratan dokumen, hingga cara membaca laporan kolektabilitas, setiap orang memiliki kendali penuh atas reputasi kredit mereka sendiri.

Prosesnya yang kini serba daring melalui iDebku memudahkan siapa saja untuk mengakses informasi ini secara gratis dan transparan. Jangan menunggu hingga pengajuan pinjaman ditolak.

Segera cek status kredit sekarang juga, bersihkan jika ada noda tunggakan, dan raih kebebasan finansial untuk mewujudkan rencana masa depan, baik itu memiliki rumah impian atau mengembangkan bisnis.

Leave a Comment