Home » Bank » Dana KUR 2026 Kapan Dibuka Kembali? Ini Jadwal Terbaru dan Cara Mengajukannya

Dana KUR 2026 Kapan Dibuka Kembali? Ini Jadwal Terbaru dan Cara Mengajukannya

dfx.co.id – Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menantikan suntikan modal untuk mengembangkan bisnisnya, sehingga pertanyaan mengenai Dana KUR 2026 Kapan Dibuka Kembali.

Menjadi topik yang sangat ramai diperbincangkan sejak akhir tahun lalu. Memasuki tahun yang baru, antusiasme para pengusaha sangat tinggi untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan berbunga rendah dari pemerintah guna memperkuat arus kas dan memperluas jangkauan pasar.

Ulasan berikut akan mengupas tuntas jadwal pembukaan kredit tersebut, aturan dan kebijakan terbaru dari pemerintah, hingga tata cara pengajuan agar permohonan kredit bisa segera disetujui oleh pihak bank penyalur.

Dengan memahami informasi yang akurat dan terkini, para pelaku usaha dapat mempersiapkan diri sedini mungkin agar tidak kehabisan kuota pembiayaan yang disediakan.

Jawaban Pasti: Dana KUR 2026 Kapan Dibuka Kembali?

Bagi rekan-rekan pengusaha yang masih penasaran mengenai Dana KUR 2026 Kapan Dibuka Kembali, kabar baiknya adalah program Kredit Usaha Rakyat untuk tahun ini sudah resmi berjalan dan dapat diakses.

Mayoritas bank penyalur utama seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri telah membuka layanan pengajuan sejak bulan Januari hingga kuartal pertama 2026 ini.

Proses pembukaan ini biasanya mengikuti turunnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari pemerintah ke pihak perbankan. Setelah kuota dialokasikan ke masing-masing bank, kantor cabang di seluruh Indonesia langsung bergerak menerima pendaftaran dari masyarakat.

Oleh karena itu, para pelaku UMKM disarankan untuk tidak menunda proses pendaftaran. Kuota pembiayaan ini disalurkan secara bertahap sepanjang tahun.

Namun mengajukan di awal tahun memberikan peluang persetujuan yang lebih besar sebelum antrean di bank semakin menumpuk atau kuota per daerah menipis.

Kebijakan Baru dan Alokasi Dana KUR 2026

Tahun 2026 membawa angin segar bagi sektor ekonomi kerakyatan karena pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian regulasi yang sangat memihak pada perkembangan bisnis skala kecil.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada bulan Februari 2026, terdapat beberapa perubahan masif yang wajib diketahui oleh setiap calon debitur.

Plafon Meningkat Menjadi Rp 308,41 Triliun

Pemerintah secara resmi telah menetapkan plafon penyaluran Kredit Usaha Rakyat tahun 2026 sebesar Rp 308,41 triliun. Angka ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan realisasi penyaluran pada tahun 2025 yang berada di kisaran Rp 270,08 triliun.

Peningkatan ini membuktikan komitmen serius dari negara dalam memulihkan dan memacu roda ekonomi pasca tantangan inflasi global.

Dana ratusan triliun tersebut dipecah ke dalam beberapa sektor strategis untuk memastikan pemerataan pembangunan. Rincian alokasinya meliputi:

  • KUR Reguler: Rp 279,53 triliun dengan target menjangkau 1,37 juta debitur baru.
  • Kredit Alsintan (Alat dan Mesin Pertanian): Rp 233,10 miliar untuk mendukung sektor ketahanan pangan.
  • Kredit Industri Padat Karya: Rp 549,51 miliar.
  • Kredit Program Perumahan (KPP): Rp 28,1 triliun.

Bunga Flat 6 Persen dan Tanpa Batas Frekuensi

Salah satu terobosan paling dinantikan tahun ini adalah penghapusan sistem bunga berjenjang. Pada tahun sebelumnya, debitur yang mengajukan pinjaman untuk kedua atau ketiga kalinya.

Akan dikenakan bunga yang terus meningkat (mulai dari 6%, kemudian naik menjadi 7%, 8%, hingga maksimal 9%). Di tahun 2026, pemerintah memukul rata suku bunga menjadi flat 6% per tahun, tidak peduli berapa kali debitur tersebut sudah mengambil fasilitas kredit.

Selain itu, batasan maksimal frekuensi pengajuan pinjaman kini resmi dihapuskan. Artinya, selama bisnis yang dijalankan dinilai masih sehat, lancar membayar cicilan, dan membutuhkan ekspansi.

Pelaku usaha dapat terus menerus memperoleh pembiayaan tanpa harus takut ditolak karena alasan telah melebihi batas pengajuan.

HAKI Sebagai Agunan Tambahan

Bagi pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif, inovasi regulasi tahun ini sangat menguntungkan. Pemerintah kini memperbolehkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti hak paten, merek dagang, maupun hak cipta untuk dijadikan.

Sebagai dasar penilaian kelayakan kredit atau agunan tambahan. Kebijakan ini mendobrak tradisi lama di mana bank selalu menuntut agunan berupa aset fisik (seperti sertifikat tanah atau BPKB kendaraan) untuk pengajuan plafon yang bernilai besar.

Syarat Pengajuan Dana KUR 2026 di Berbagai Bank Pilihan

Mempersiapkan persyaratan administratif dengan rapi adalah langkah krusial sebelum mencari tahu Dana KUR 2026 Kapan Dibuka Kembali di kantor cabang terdekat.

Secara umum, bank-bank pelat merah (Himbara) memberlakukan syarat yang seragam sesuai regulasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Calon debitur minimal berusia 21 tahun, atau apabila belum berusia 21 tahun, diwajibkan sudah berstatus menikah.
  • Usaha Aktif dan Produktif: Bisnis yang dijalankan harus sudah beroperasi secara aktif minimal selama 6 bulan berturut-turut.
  • Riwayat Kredit Bersih: Calon peminjam tidak sedang menerima kredit produktif lain dari perbankan (kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau Kartu Kredit) dan wajib memiliki skor SLIK OJK (BI Checking) yang lancar.
  • Dokumen Izin Usaha: Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/desa setempat atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • NPWP: Khusus untuk pengajuan pinjaman dengan plafon di atas Rp 50 juta, kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi syarat mutlak.

Cara Mengajukan Dana KUR 2026 Secara Offline dan Online

Setelah semua dokumen disiapkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran. Proses pendaftaran saat ini sangat fleksibel karena bisa dilakukan secara tatap muka maupun melalui sistem daring yang disediakan oleh masing-masing bank.

Langkah Pengajuan Offline di Kantor Cabang

Bagi yang lebih nyaman berkonsultasi langsung dengan petugas bank, metode tatap muka adalah pilihan terbaik. Tata caranya adalah sebagai berikut:

  1. Bawa seluruh dokumen asli dan fotokopi yang telah disyaratkan ke Kantor Cabang Pembantu (KCP) atau Unit bank terdekat sesuai dengan wilayah domisili e-KTP.
  2. Ambil nomor antrean untuk menuju ke layanan Customer Service atau divisi Mantri/Kredit.
  3. Utarakan niat untuk mengajukan fasilitas pembiayaan UMKM pemerintah. Petugas akan memberikan formulir pendaftaran.
  4. Isi formulir dengan data yang jujur dan akurat mengenai omzet harian, laba kotor, dan rencana penggunaan dana.
  5. Serahkan dokumen dan tunggu jadwal petugas bank (Mantri) turun ke lapangan untuk melakukan survei lokasi usaha.

Langkah Pengajuan Online

Bagi pengusaha yang memiliki keterbatasan waktu, bank seperti BRI dan BNI telah menyediakan portal pendaftaran elektronik (e-form).

  1. Kunjungi situs web resmi bank yang dituju (misalnya portal e-form BRI atau BNI).
  2. Lakukan registrasi akun menggunakan alamat email aktif dan nomor telepon yang terhubung dengan WhatsApp.
  3. Isi seluruh kolom profil usaha secara berurutan, mulai dari jenis usaha, lama berdiri, hingga proyeksi pendapatan bulanan.
  4. Unggah (upload) hasil pindaian (scan) atau foto dokumen syarat seperti KTP, KK, SKU, dan NPWP ke dalam sistem.
  5. Klik tombol kirim persetujuan. Sistem akan memberikan nomor referensi pelacakan, dan pihak bank akan segera menghubungi via telepon untuk mengatur jadwal wawancara lanjutan dan survei lapangan.

Estimasi Waktu Proses dan Pencairan Dana KUR 2026

Seringkali, setelah bertanya mengenai Dana KUR 2026 Kapan Dibuka Kembali, pelaku usaha juga penasaran berapa lama uang tersebut bisa cair dan masuk ke rekening.

Di tahun 2026, perbankan dituntut untuk memiliki Service Level Agreement (SLA) yang cepat demi mempercepat perputaran roda ekonomi.

Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap sejak awal, estimasi waktu yang dibutuhkan dari proses pengajuan hingga pencairan adalah sekitar 3 hingga 7 hari kerja. Berikut adalah rincian tahapan waktunya:

  • Verifikasi Dokumen Awal: 1-2 hari kerja untuk mengecek keabsahan KTP, KK, dan skor SLIK OJK.
  • Survei Lokasi Usaha: 1-2 hari kerja. Pada tahap ini, analis kredit akan melihat langsung aktivitas perdagangan, mengecek pembukuan sederhana, dan menilai kapasitas bayar (capacity to repay).
  • Analisis dan Putusan Kredit: 1-2 hari kerja. Pimpinan cabang akan memberikan ketukan palu apakah permohonan disetujui penuh, disetujui sebagian, atau ditolak.
  • Akad Kredit dan Pencairan: 1 hari kerja. Debitur akan diundang ke bank untuk menandatangani perjanjian kredit, dan dana akan langsung ditransfer ke rekening tabungan pada hari yang sama.

Untuk mempercepat proses ini, pastikan selalu bersikap kooperatif saat dihubungi oleh mantri bank, berikan informasi omzet apa adanya, dan pastikan usaha sedang beroperasi dengan normal saat jadwal survei tiba.

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan mendalam di atas, jawaban dari pertanyaan Dana KUR 2026 Kapan Dibuka Kembali sudah sangat jelas, yakni telah resmi dibuka dan bisa diakses mulai awal tahun ini.

Pemerintah juga telah menaikkan total plafon menjadi Rp 308,41 triliun dengan kebijakan bunga flat 6 persen dan penghapusan batas maksimal frekuensi peminjaman.

Selain itu, kemudahan menjadikan HAKI sebagai agunan tambahan menunjukkan bahwa ekosistem pembiayaan di Indonesia semakin modern dan inklusif.

Oleh sebab itu, jangan lewatkan kesempatan emas ini. Segera rapikan pembukuan, lengkapi syarat perizinan, dan tentukan bank pilihan untuk mengajukan tambahan modal.

Leave a Comment