Jakarta, CNBC Indonesia – Pelantikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknolgi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi yang dilaksanakan hari ini, Rabu, (9/8/2023) mengiringi pengalihan pengawasan perdagangan kripto dari Bappebti ke OJK.
Hasan mengatakan, nantinya akan ada perumusan di tingkat pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah. Bos OJK yang dulu sempat mengemban tugas sebagai direktur Bursa Efek Indonesia pun menjabarkan kisi-kisi atas aturan tersebut.
“Salah satunya mengatur mekanisme peralihan kewenangan institusi,” jelasnya kepada watawan usai pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat.
“Tentu tidak hanya terkait dengan kewenangan pengaturan pengawasan di istrumen aset crypto, tapi juga mencakup hal lainnya yang juga mengalami peralihan kewenangan yang sesuai amanah UU PPSK,” tambahnya.
Hasan pun mengatakan, peraturan turunan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa peralihan tersebut berjalan dengan lancar. Peraturan akan transisi ini akan merangkul berbagai stakeholder terkait.
“Itu dari seluruh elemen yang mengawal Undang-undang ini, kan yang amanahkan ada kemekeu, bank sentral, Bank Indonesia, OJK, dan LPS. tentu termasuk lembaga yang mengalami perahilan kewenangan, mungkin ada bappebti di dalamnya dan sebagianya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa masa transisi ini akan berlangsung selama 24 bulan atau 2 tahun. Adapun peraturan pemerintahnya akan disusun dalam waktu 6 bulan.
By: CNBC Indonesia
Penulis: Mentari Puspadini
Berita lainnya baca disini