Jakarta, Beritasatu.com – Ombudsman akan memanggil Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai tindak lanjut atas laporan penundaan pembentukan bursa kripto yang berlarut-larut. Pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu (8/2/2023) besok.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bappebti merupakan tahap pertama untuk meminta keterangan lebih lanjut berkaitan dengan proses perizinan pembentukan bursa kripto.
“Jadi sepanjang prosedurnya terpenuhi semua, tidak perlu ada alasan untuk menunda atau mengabaikannya,” ujar Yeka di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Laporan dugaan maladministrasi dalam penundaan proses perizinan bursa kripto yang dilaporkan pihak PT DFX (Digital Futures Exchange) sudah memasuki tahap awal pemeriksaan. Yeka menjelaskan, sejumlah dokumen yang berisi persyaratan perizinan berbasis regulasi sedang diperiksa.
Menurut Yeka, dokumen yang diperiksa di awal sudah lengkap, namun demikian tetap harus dilakukan cek dan ricek kembali.
“Kami sudah mengecek semua dokumen yang ada dan sampai saat ini nampaknya dokumen itu sudah lengkap, namun demikian tetap kami harus periksa dan cek and ricek,” ujarnya.
Pemanggilan terhadap Bappebti, kata Yeka telah sesuai dengan mandat dan kewenangan Ombudsman dalam Undang-undang. Apabila Bappebti tidak menghadiri panggilan pertama, Ombudsman akan melakukan pemanggilan paksa demi mempercepat proses pemeriksaan.
“Di Ombudsman, ada mekanisme. Kami diberikan mandat atau kewenangan oleh UU untuk meminta keterangan mengambil dokumen dan memeriksanya. Nah kalau tidak hadir, maka ombudsman bisa melakukan panggilan paksa. Saya berharap ini tidak perlu terjadi. Karena tidak menyenangkan. Jadi ada instrumen pemanggilan paksa,” kata Yeka.
Selain Bappebti, Ombudsman juga akan memanggil pihak lain yang dinilai terkait dengan pembentukan Bursa Kripto seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan terhadap pihak terkait ini rencananya akan dilakukan pada Kamis dan Jumat (9-10/2/2023).
Yeka menyebut proses pemeriksaan, mulai dari penyusunan laporan, konfirmasi temuan, hingga kesimpulan tidak akan memakan waktu lama jika semua pihak bisa kooperatif memberikan keterangan. Pengumuman laporan hasil akhir pemeriksaan bisa selesai pada Maret 2023
“Kalau berjalan lancar sesuai dengan roda yang berjalan di Ombudsman, informasinya lengkap, maka sebetulnya tidak dalam waktu lama laporannya bisa selesai. Prediksi saya tidak sampai lebih bulan Maret,” pungkasnya.
By BERITASATU
Selasa, 7 Februari 2023 | 19:01 WIB
Oleh : Moh Said / FER
Berita lainnya baca disini