JAKARTA – Kemunculan Bursa Kripto di tahun 2023 dianggap sebagai titik ekuilibrium baru dalam perdagangan ryptocurrency di Indonesia.
Andreas Maryoto, Anggota Steering Committee IFSoc, menekankan perlunya transisi peralihan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan dengan hati-hati untuk tidak mengganggu perdagangan yang sudah berjalan.
Isu-isu terkait tata kelola (governance) juga menjadi perhatian utama guna mencegah kejahatan keuangan seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, atau penipuan.
Maryoto menambahkan bahwa Bursa Kripto juga harus mampu menarik minat investasi di pasar dalam negeri dan memberikan edukasi kepada investor, sekaligus mendorong investasi di platform lokal.
“Bursa Kripto menjadi babak baru kemajuan industri kripto, tapi dalam implementasinya perlu mengedepankan governance dan perlindungan terhadap investor. Bursa Kripto harus bisa memberikan edukasi kepada investor sekaligus mendorong investasi di platform lokal,” kata Maryoto.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Bursa Komoditi Nusantara (Commodities Futures Exchange/CFX) Subani, menegaskan bahwa peran Bursa Kripto sangat sejalan dengan semangat untuk mempercepat pertumbuhan industri sambil mengutamakan keamanan investor.
Dalam pandangannya, Bursa Kripto hadir dengan tujuan memberikan pengawasan dan perlindungan perdagangan, menjaga keamanan aset kripto bagi para investor.
Mekanisme yang diterapkan memungkinkan perdagangan aset kripto tetap terjadi di antara pedagang, sedangkan peran bursa adalah mengawasi seluruh transaksi yang terjadi.
Sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Depository, mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa semua operasional pedagang kripto berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Subani menjelaskan bahwa fokus utama Bursa Kripto adalah memberikan pengawasan dan pengamanan terhadap perdagangan, memberikan perlindungan serta kenyamanan kepada investor aset kripto.
Selain itu, Subani menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengawasan Bursa Kripto terhadap para pedagang. Transparansi ini mencakup seluruh proses jual-beli yang terjadi di setiap pedagang, mulai dari prosedur Know Your Customer (KYC) saat pendaftaran, transaksi harian, hingga pendanaan.
Subani berharap setiap pedagang bersikap kooperatif agar Bursa Kripto dapat memantau setiap operasional dengan lancar, sehingga investor dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan investasi.
Dalam perkembangan terkini, Subani mengungkapkan bahwa Bursa Kripto sedang dalam proses persetujuan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) ke Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Proses ini membutuhkan waktu karena terdapat 29 CPFAK dan 3 non CPFAK yang perlu melalui tahap yang sama. Setelah proses ini selesai, kita akan segera menerbitkan PFAK bagi pedagang yang sudah memenuhi seluruh persyaratan,” jelas Subani dalam acara Crypto Outlook 2024 Reku beberapa waktu lalu.
By TrenAsia
Editor: Amirudin Zuhri | Author: Idham Nur Indrajaya
Berita lainnya baca disini