Dianggap Memberatkan, Berapa Sih Seharusnya Besaran Pajak Kripto yang Gak Nyusahin?

Dianggap Memberatkan, Berapa Sih Seharusnya Besaran Pajak Kripto yang Gak Nyusahin?
  • By:
  • 03 Mar 2024

Jakarta: Munculnya pengaturan perpajakan kepada industri kripto di Indonesia menandakan sudah matangnya pertumbuhan industri kripto di Tanah Air.

 Namun CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan, pajak kripto yang dikenakan saat ini justru memberikan beban finansial yang berat bagi para investor. Total jumlah pajak yang harus disetorkan setiap bulan bahkan melebihi pendapatan para pelaku industri.

“Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia yaitu PPh sebesar 0,10 persen, PPN sebesar 0,11 persen, dan tambahan 0,02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring,” ungkap Oscar dalam acara perayaan ulang tahun Indodax yang ke-10, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 2 Maret 2024.
Terlebih lagi, lanjut Oscar, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT. Investor kripto jelas menjerit, lantaran pajak yang dikenakan berlipat ganda.

“Banyaknya jenis pajak yang dikenakan membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia,” ucap Oscar.

Maka dari itu, menurut Oscar, selaku salah satu pelaku industri yang memiliki exchange crypto terbesar di Indonesia, industri ini membutuhkan sebuah trigger atau pemicu untuk merangsang pertumbuhannya.

Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan melakukan peninjauan kembali besaran nominal pajak kripto di Indonesia dengan menghapus besaran PPN. Jadi investor kripto di Indonesia hanya dikenakan PPh, yakni sebesar 0,10 persen.

“Karena dalam waktu dekat industri kripto dari Bappebti akan dialihkan ke OJK, artinya kripto akan menjadi bagian dari industri keuangan. Maka dari itu, tidak tepat jika masih dikenakan PPN dan diharapkan pajaknya bisa menjadi 0,1 persen,” tutur dia.

Pajak kripto perlu dipertimbangan kembali

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, jika lebih dari 50 persen pajak fintech dihasilkan oleh pajak kripto. Industri kripto sendiri menyumbang pendapatan negara sebanyak Rp259 miliar.

“Regulasi ini lahir untuk mengatur, bukan mengekang ataupun menghambat. Namun ternyata adanya regulasi ini dalam implementasinya berdampak di pasar dan menambah biaya yang harus dibayarkan oleh investor,” ucap Tirta.

Tirta juga mengakui adanya pengenaan pajak dalam industri kripto ini perlu dilakukan pertimbangan kembali. Terlebih, sifat investor kripto yang banyak bertransaksi secara global.

“Maka dari itu, memang perlu diadakan evaluasi dan pertimbangan kembali atas pengenaan pajak ini. Harapannya, dari total pajak yang dikenakan saat ini, investor kripto bisa dikenakan setengahnya saja,” ucap Tirta.

Tirta juga mengatakan jika evaluasi ini harus dilakukan bersama-sama antara asosiasi, regulator, dan para pelaku usaha. Karena industri kripto masih embrio, sambung dia, penting juga untuk memperhatikan peluang pertumbuhannya.

“Terlebih lagi, industri kripto akan menjadi salah satu bagian dari sektor keuangan. Oleh karena itu, diperlukan audiensi bersama-sama antara Bappebti, OJK, Ditjen Pajak, pelaku industri, hingga asosiasi untuk menentukan nominal pajak yang sesuai,” tegas Tirta.

Investor kabur ke luar negeri

Hal senada dikatakan Direktur Eksekutif  Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Asih Kerniangsih yang menyatakan satu hal yang perlu diperhatikan dari dampak pengenaan pajak adalah daya saing exchange crypto di Indonesia.

“Pengenaan pajak membuat para investor kripto di Indonesia beralih untuk bertransaksi ke luar negeri. Oleh karena itu, perlu penyesuaian untuk mencegah hal tersebut karena dapat berdampak pada daya saing exchange crypto dalam negeri. Terlebih aset kripto akan menjadi salah satu bagian dari sektor keuangan,” ucap Asih.

Oscar kembali menekankan urgensi dilakukannya evaluasi ulang terhadap pengaturan perpajakan ini, dengan melibatkan para pemangku kepentingan di industri kripto. Hal ini dilakukan dengan tujuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan daya saing.

“Kolaborasi antara pihak terkait menjadi kunci utama dalam mencapai kesepakatan yang dapat memberikan manfaat bagi semua pihak,” ucap Oscar menegaskan.

By Medcom ID
Penulis: Husen Miftahudin

Berita lainnya baca disini