Indonesia Dinilai Perlu Tiru Thailand dalam Regulasi Pajak Kripto

Indonesia Dinilai Perlu Tiru Thailand dalam Regulasi Pajak Kripto
  • By:
  • 25 Feb 2024

Jakarta, IDN Times – Indonesia diminta berkaca kepada yang Thailand telah memberlakukan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 7 persen untuk transaksi perdagangan kripto. Keputusan tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan industri aset digital.

Pembebasan PPN yang dilakukan negara Thailand ditujukan untuk bursa kripto, pialang, serta platform kripto yang beroperasi di bawah pengawasan dari Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand.

Dibandingkan dengan regulasi pajak di Indonesia, pemerintah menerapkan PPN sebesar 0,11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen untuk transaksi yang dilakukan melalui exchange atau pedagang aset kripto terdaftar.

“Perkembangan kebijakan pajak kripto di Thailand, memberikan kami semangat optimisme. Kami berharap Indonesia dapat mengikuti langkah serupa untuk menciptakan regulasi kripto yang lebih ramah dan kompetitif,” ujar CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis dalam siaran pers yang diterima IDN Times.

1. Indonesia diharapkan revisi aturan PPN

Indonesia Dinilai Perlu Tiru Thailand dalam Regulasi Pajak Kripto
ilustrasi cryptocurrency (unsplash.com/Pierre Borthiry)

Yudho menyarankan agar Indonesia dapat melakukan revisi aturan PPN serta hanya mengenakan pajak pada setiap capital gain. Hal tersebut disarankan karena transaksi kripto sebagai kategori aset keuangan atau sekuritas daripada komoditas. Io

“Penurunan pajak ini agar lebih kompetitif dan tidak menghambat industri kripto yang ada di Indonesia,” ujarnya.

2. Memudahkan pelaporan pajak

Indonesia Dinilai Perlu Tiru Thailand dalam Regulasi Pajak Kripto
Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Penerapan capital gain adalah dengan mengenakan pajak hanya ketika diperolehnya keuntungan dari penjualan aset kripto. Pendekatan ini dianggap lebih adil dan efisien karena investor hanya dikenai pajak ketika mereka benar-benar menerima keuntungan.

Sehingga dapat memudahkan pelaporan pajak karena pelaporan pajak hanya dilakukan ketika investor menerima keuntungan dari transaksi yang mereka lakukan.

 

3. Mendorong ekonomi digital maju

Indonesia Dinilai Perlu Tiru Thailand dalam Regulasi Pajak Kripto
ilustrasi kripto (unsplash.com/ Art Rachen)

Dengan adanya regulasi yang ramah untuk melakukan transaksi kripto, menurutnya, Indonesia dapat bertransisi menuju ekonomi digital yang lebih inklusif dan inovatif.

“Dengan langkah-langkah regulasi yang tepat, kripto dapat menjadi salah satu pendorong utama ekonomi digital Indonesia, membuka peluang baru dan meningkatkan inklusi finansial di seluruh wilayah,” tambah Yudho.

By IDNTimes
Penulis : Shiva Clarancia
Editor : Anata Siregar & Satria Permana

Berita lainnya baca disini