Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menekankan arah kebijakannya dalam pengaturan industri kripto. Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, mengatakan bahwa pengembangan aset kripto di Indonesia harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi blockchain, termasuk Web3, serta kebutuhan pasar yang sejalan dengan perlindungan masyarakat.
Ditambahkan bahwa pemerintah memandang aset kripto sebagai komoditas, sehingga pengaturannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
“Perlu ditekankan kembali, aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang diatur pemerintah berdasarkan undang-undang. Untuk itu, Bappebti hadir sebagai regulator yang mengatur tata kelola perdagangan aset kripto, salah satunya melalui pembentukan ekosistem yang lengkap, terdiri dari bursa, lembaga kliring, dan depository. Hadirnya bursa kripto adalah langkah konkret pemerintah untuk mengatur perdagangan aset kripto Indonesia menjadi lebih baik,” tegas Olvy.
Lebih lanjut, Olvy mengatakan bahwa pemerintah menaruh tiga fokus utama dalam pengaturan kripto. Fokus tersebut adalah:
- Mendorong industri aset kripto untuk berkontribusi maksimal bagi perekonomian Indonesia.
- Menjadikan tata kelola perdagangan aset kripto lebih tertib dan dipercaya oleh masyarakat melalui optimalisasi aset kripto.
- Mengatur produk yang diperdagangkan di pasar aset kripto.
Ekosistem Kripto Adalah Perpanjangan Tangan Pemerintah
Direktur Utama CFX, Subani, menambahkan bahwa ekosistem aset kripto merupakan perpanjangan tangan pemerintah. Masing-masing pihak bertugas memastikan bahwa para pelaku industri patuh pada regulasi yang ada.
“Target utamanya adalah melindungi masyarakat dan pelanggan serta mendorong industri agar terus bergerak maju dan lebih baik. Untuk mendukung hal tersebut, ekosistem aset kripto siap mendukung pemerintah agar kerangka regulasi terus disempurnakan tanpa menghambat pertumbuhan industri,” tambah Subani.
Sebagai salah satu langkah untuk mendorong kepatuhan, Bappebti baru saja menerbitkan aturan yang mewajibkan setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk segera mengajukan izin menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Regulator memberikan tenggat waktu hingga 16 Oktober mendatang agar para pelaku usaha memenuhi kewajibannya. Ancaman berupa pencabutan tanda terdaftar juga akan dijatuhkan jika terdapat pelaku usaha yang gagal memenuhi persyaratan yang berlaku.
By Beincrypto
Editor: Adi Wira
Berita lainnya baca disini