Investor Wilayah Jawa dan Bali Dominasi Pasar Kripto di Indonesia 2023

Investor Wilayah Jawa dan Bali Dominasi Pasar Kripto di Indonesia 2023
  • By:
  • 28 Jan 2024

Sektor kripto dan Web3 di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan. Indonesia telah naik ke posisi ke-7 dalam indeks adopsi kripto global Chainalysis, sebelumnya di 2022 Indonesia menempati peringkat 20.

Jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 18,25 juta. Angka tersebut lebih tinggi daripada pasar modal yang hanya 12,16 juta investor.

Jawa dan Bali menurut laporan industri kripto dan Web3 menjadi wilayah dengan jumlah investor kripto tertinggi dengan dominasi sebesar 66,2%.

Di 2023 terdapat 501 aset kripto yang sah untuk diperdagangkan di Indonesia pada tahun ini, meningkat dari 383 tahun sebelumnya. Selain itu, jumlah bursa kripto yang terdaftar juga meningkat dari 25 menjadi 32 pada tahun ini.

Regulasi yang Jelas Dorong Adopsi Kripto di Indonesia

Kerangka peraturan yang jelas di Indonesia untuk Web3 dan kripto juga berkontribusi pada pertumbuhan sektor ini. Perdagangan kripto diatur oleh Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

Saat ini, pemerintah sedang dalam proses mengalihkan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan UU P2SK, yang dianggap penting untuk menciptakan ekosistem yang lebih kondusif.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama pemangku kepentingan terkait juga berupaya mempromosikan regulasi sandbox di berbagai sektor teknologi, termasuk fintech, telekomunikasi, dan layanan digital.

Regulasi sandbox ini memberikan lingkungan terkendali di mana teknologi inovatif dan model bisnis dapat diuji tanpa harus tunduk pada aturan yang ketat.

Di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk regulasi sandbox sendiri untuk mendorong inovasi sambil tetap menjaga pengawasan peraturan. Pada November 2023, sudah ada 97 perusahaan yang mendaftar untuk bergabung dengan sandbox OJK.

Indonesia juga telah mematuhi pedoman dari Financial Action Task Force (FATF) dalam merumuskan peraturan yang komprehensif terkait bursa kripto.

Peraturan ini mencakup penilaian risiko, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme (AML-CFT), serta pencegahan penyebaran senjata pemusnah massal (PWMD).

Exchange kripto di Indonesia diharuskan untuk mematuhi kebijakan pemantauan yang ketat untuk menjaga keamanan dan integritas data dalam ekosistem pertukaran kripto di negara ini.

By Coinvestasi
Penulis: Anisa Giovanny

Berita lainnya baca disini