Didid Noordiatmoko tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan memilih pensiun dari lembaga tersebut per 31 Oktober 2023. Saat ini Didid memilih untuk menjadi dosen di salah satu universitas di Indonesia.
Dilansir dari CNBC, saat ditemui awak media pekan lalu, Didid menyebutkan bahwa ia tidak bisa merangkap jabatan struktural ketika menjadi dosen yang merupakan jabatan fungsional, hal ini sejalan dengan aturan ASN.
“Pilihan saya mau jadi dosen karena dosen fungsional. Seorang pegawai ASN harus memilih jabatan fungsional atau struktural tidak boleh merangkap fungsional dan struktural,” ujar Didid di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Ia menjelaskan sebagai ASN ia masih bisa menjabat jabatan fungsional hingga usianya 65 tahun sedangkan untuk struktural maksimalnya adalah 60 tahun, usianya sekarang. Ia juga mengatakan sudah resmi dilantik menjadi dosen.
“Jadi pilihannya kalau saya tidak menjadi dosen, saya akan pensiun Desember ini, jadi saya tidak mengundurkan diri tetapi memilih menjadi dosen” katanya.
Didid Noordiatmoko ditunjuk sebagai PLT Bappebti pada 2022 oleh Menteri Perdagangan saat itu, Muhamad Lutfi. Ia pun resmi menjadi ketua Bappebti pada 2023, di masa kepemimpinannya, Bappebti telah meluncurkan bursa kripto Indonesia.
Bappebti Tunjuk PLT
Foto: Asih Karnengsih (Eksekutif Direktur Asosiasi Blockchain Indonesia), Kasan (PLT Bappebti), dan Lukas (Petinggi CFX) dalam sebuah acara di Jakarta. Dok. Istimewa.
Bappebti telah menunjuk Kasan sebagai pelaksana tugas atau PLT. Ia akan mengemban tugas sementara sebelum Kepala Bappebti baru diresmikan.
Kasan beberapa waktu lalu sempat berkunjung ke PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) atau yang dikenal sebagai bursa aset kripto Indonesia yang telah diluncurkan pada Juli 2023.
Menurut Kasan, saat ini pergerakan kripto sangat dinamis, di Indonesia pertumbuhan kripto juga dihadapkan dengan bonus demografi. Sehingga hadirnya ekosistem untuk industri kripto yang lengkap, dapat meregulasi pasar kripto sehingga semakin baik.
Sementara itu, saat ini Bappebti sedang dalam masa peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan aturan UUP2SK. Peralihan ini diproyeksi akan rampung kurang lebih 2,5 tahun ke depan.
By Coinvestasi
Penulis: Anisa Giovanny
Berita lainnya baca disini