Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan target pembentukan bursa berjangka aset kripto tetap pada Juni 2023. Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan sampai saat ini sudah beberapa perusahaan yang mengajukan izin untuk menjadi bursa kripto.
Sayangnya, Didid tidak menyebutkan nama perusahaan dan jumlahnya. Ia hanya mengatakan pihaknya masih terus memproses pengajuan dari beberapa perusahaan tersebut.
“Target pembentukan bursa bulan Juni tetap berjalan. Saat ini ada beberapa perusahaan yang juga mengajukan izin untuk menjadi bursa kripto. Kami proses semua dan akan kami tetapkan yang paling mampu memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat,” kata Didid kepada detikcom, Rabu (22/2/2023).
Didid ingin memastikan perusahaan yang akan menjadi bursa kripto ini memberi perlindungan juga kepada masyarakat. “Mengingat perdagangan aset kripto merupakan hal yang baru dan belum seluruh masyarakat memahami perdagangan aset kripto ini,” tambahnya.
Kemudian, Didid juga memberikan kabar terbaru mengenai laporan lambatnya izin usaha yang dikeluarkan Bappebti oleh salah satu perusahaan PT Digital Future Exchange (DFX).
Didid mengatakan sejak Desember 2022, Bappebti belum menolak atau menerima pengajuan DFX. Prosesnya saat ini DFX tengah diminta untuk memperbaiki lagi persyaratan yang harus dipenuhi.
“Sampai dengan Desember kemarin proses masih berjalan terus termasuk pelaksanaan fit and proper untuk direksi. Hasilnya memang belum memenuhi sehingga kami minta mereka untuk memperbaiki,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Ombudsman RI sempat memanggil Bappebti atas dugaan maladministrasi izin usaha bursa berjangka aset kripto. Ombudsman mendapatkan laporan dari salah satu perusahaan yang mengajukan sebagai bursa kripto yakni PT Digital Future Exchange (DFX).
Ombudsman saat itu tengah melakukan serangkaian pemeriksaan menyangkut dugaan maladministrasi dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka aset kripto. Instansi menerima laporan dari PT Digital Future Exchange (DFX) yang mengaku telah mengurus izinnya selama lebih dari satu tahun, namun izin tersebut tak kunjung diterbitkan Bappebti.
Tercatat pelapor mengirim surat aduan kepada Ombudsman terkait perolehan Izin Usaha Bursa Berjangka IUBB pada 19 Desember 2022 lantaran izinnya tak kunjung terbit. Tidak hanya itu, total biaya yang telah dikeluarkan oleh pelapor dalam rangka pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka mencapai Rp 19 miliar. Selain itu pelapor juga telah menyiapkan dana sebesar Rp 100 miliar untuk membuktikan kondisi finansial perusahaan.
“Dari Oktober 2021 dan sekarang sudah Februari 2023. Jadi sudah 1 tahun 4 bulan. Untuk sebuah proses yang sebetulnya sudah ada regulasinya ini sangat lama sekali,” ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Rabu, 22 Feb 2023 15:33 WIB
By Detikfinance
Penulis: Aulia Damayanti
Berita lainnya baca disini