Lanskap industri kripto Tanah Air digadang-gadang bakal mengalami perubahan. Pasca lahirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), payung pengawasan industri kripto tidak lagi ada di bawah Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), melainkan akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu, regulator terkait akan memiliki komisioner baru yang akan membidani industri aset digital Indonesia. Dalam Rapat Paripurna DPR RI, diputuskan mantan Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Hasan Fawzi akan duduk sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2023 – 2028.
Meski begitu, proses pelantikannya sendiri masih menunggu aturan dari pemerintah. Tetapi, yang jelas, Hasan Fawzi berniat menjadikan investasi aset kripto bersifat inklusif alias bisa diakomodir oleh seluruh lapisan masyarakat. Salah satu ambisinya adalah mengembangkan industri teknologi sektor keuangan yang saat ini baru memulai fase awal.
Hal tersebut berbalik arah dengan sikap OJK selama ini yang melarang secara tegas perusahaan lembaga jasa keuangan mulai dari bank, asuransi, dan multifinance untuk memfasilitasi aktivitas kripto. Kegiatan yang dimaksud adalah mulai dari pemasaran hingga mewadahi perdagangan aset kripto itu sendiri.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, pernah menyebut bahwa kebijakan itu dilakukan melihat dari kondisi literasi keuangan masyarakat yang masih rendah.
“Sehingga, [hal] ini menjadi concern dalam aspek perlindungan konsumen terhadap aset kripto,” jelas Anto.
Perlindungan Investor dan Consumer Protection Tetap Jadi Fokus
Dalam uji kelayakan yang digelar Komisi XI DPR RI, Hasan menjelaskan ekonomi Tanah Air telah bergerak cepat ke arah digital. Melalui paparannya, dia mengungkapkan bahwa dari 1,56% orang yang melakukan aktivitas perdagangan online, 28,12% di antaranya melakukan perdagangan kripto. Tumbuhnya aktivitas tersebut dipengaruhi oleh tingginya penggunaan ponsel pintar dan juga jangkauan internet yang terus bertumbuh.
“Terdapat prospek perkembangan ekonomi digital yang sangat besar, hal itu didukung oleh UU P2SK yang menjadi landasan hukum dalam mendorong keuangan digital,” jelasnya.
Oleh karena itu, Hasan Fawzi mengatakan bahwa menjadi penting untuk melakukan penguatan daya saing inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang diharapkan bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi saat ini dan yang akan datang.
Hasan menekankan bahwa prinsip dan arah kebijakan yang bakal dijalankan adalah dengan mengedepankan perlindungan konsumen, integritas pasar dan juga mirigasi risiko sistemik.
Namun, di sisi lain, kerangka kerja yang mendukung inovasi pengembangan yang berimbang dan kolaboratif juga akan digenjot.
“Terdapat 7 strategi dan agenda prioritas yang akan dijalankan dalam 5 tahun ke depan. Salah satunya adalah perlindungan investor dan data pribadi,” ungkap Hasan.
Dia juga menyinggung soal optimalisasi program literasi, inklusi, dan pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk memperkuat layanan di berbagai produk keuangan digital.
Hasan Fawzi Ingin Jadikan OJK sebagai Digital Innovation Hub
Di bawah kepemimpinannya kelak, Hasan juga menyebutkan niatannya yang ingin menjadikan regulator sebagai digital innovation hub dan merangkul seluruh pelaku usaha di ekosistem yang ada. Menurutnya, modernisasi infrastruktur pun perlu dilakukan untuk menjamin standardisasi teknologi dan integrasi data bisa dilakukan pada sektor anyar tersebut.
“Saat ini, hanya lapisan sosial tertentu yang bisa menikmati layanan keuangan digital, dan kita harus bisa memastikan layanan ini bisa berlaku terhadap seluruh masyarakat,” tambah Hasan.
Sementara itu, perihal transisi kewenangan dari Bappebti ke OJK perihal kripto dikatakan Hasan akan dibangun koordinasi diantara kedua belah pihak. Lalu, dalam periode 2 tahun menuju peralihan, kedua regulator tetap bisa meluncurkan produk aturan secara bersama.
Pembentukan Bursa Kripto Tinggal Menunggu Persetujuan
Menyoal pembentukan Bursa Kripto, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan saat ini, tahapannya sudah mencapai 95%. Sudah ada 1 perusahaan yang ditunjuk untuk menjadi bursa kripto dan bakal menaungi seluruh anggota bursa.
“Perusahaan tersebut juga sudah memenuhi persayaratan modal, tinggal menunggu persetujuan kepala Bappebti,” ungkapnya seperti dilaporkan oleh Kontan.
Pembentukan Bursa Kripto dipercaya akan membantu pengawasan Bappebti dari segi pencatatan. Nantinya, regulator akan menjadi lapisan terakhir untuk mengecek data transaksi seluruh pedagang di bursa.
By Beincrypto
Oleh Adi Wira
Diperbarui oleh Lynn Wang
Berita lainnya baca disini