Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan nilai pajak aset kripto di Indonesia pada kuartal I 2024 mencapai Rp 112,93 miliar.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menjelaskan, nilai pajak kripto ini tidak jauh berbeda dibandingkan periode sebelumnya. Namun menurutnya, meningkatnya nilai transaksi aset kripto pada 2024, akan mendorong penerimaan pada negara dari pajak kripto semakin besar.
“Pada 2022 saja pajak kripto berkontribusi sekitar 50 persen dari total pajak fintech,” kata Tirta dalam Panel diskusi Investasi Aman di Era Digital: Strategi dan Regulasi Aset Kripto di Jakarta, dikutip Kamis (23/5/2024).
Evaluasi Pajak Kripto
Terkait besaran pajak yang sempat dikeluhkan para pelaku industri, Trita menjelaskan saat ini evaluasi pajak kripto masih dilakukan yang tak hanya sekedar besaran pajak aset kripto.
Menurut Tirta, pajak kripto perlu dievaluasi karena banyak yang trading kripto di platform luar sehingga menyebabkan terjadinya capital outflow dan nilai transaksi di tanah air berkurang.
“Pajak yang dikenakan untuk exchange luar belum bisa diselesaikan oleh DJP, maka tidak ada equaltreatment. Jadi pengenaan pajak untuk yang trading ke luar negeri bisa di evaluasi,” jelas Tirta.
Dari sisi pelaku industri, CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis senada dengan Tirta yang menyebut perlu adanya equal treatment bagi untuk exchange luar dan dalam sehingga nilai transaksi di dalam bisa lebih besar.
“Harapannya pajak aset kripto yang terdiri dari PPn dan PPh, mungkin PPn bisa ditinjau kembali. Selain itu, harapannya ada skema kreatif terkait pajak aset kripto di tanah air,” jelas Yudhono.
By: Liputan6
Penulis: Gagas Yoga Pratomo
Berita lainnya baca disini