TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pemengaruh atau influencer di media sosial dapat mempromosikan aset kripto kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan literasi keuangan. Influencer diperbolehkan memberikan informasi seputar aset kripto yang berasal dari penyelenggara resmi.
“Kami mengharapkan kegiatan pemasaran itu benar-benar dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku yang memang resmi berizin dan terdaftar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi di Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak melarang pemengaruh untuk membagikan pengetahuan mengenai kripto kepada masyarakat selama berada di bawah kerangka kerja sama dengan penyelenggara berizin untuk tujuan mengedukasi.
“Jadi bukan tidak boleh, tetapi misalnya influencer itu mau dimanfaatkan (untuk promosi), maka dia dilakukannya tentu atas katakanlah pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara aset kripto itu sendiri nantinya,” ucap Hasan.
Menurut dia, pemengaruh bisa turut membangkitkan kesadaran dan memberikan pemahaman yang lengkap kepada masyarakat terkait risiko dan potensi dari aset kripto. Promosi itu dapat dilakukan di kanal-kanal resmi entitas berizin, seperti di laman web penyelenggara.
“Tapi, kalau untuk edukasi itu tidak ada masalah. Jadi, kalau untuk membina awareness tanpa mengarahkan dan memasarkan aset kripto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan nanti bisa bekerja sama dengan kami di OJK, dengan asosiasi, dan para pelaku sendiri,” ujar Hasan.
Ke depan, lanjut dia, OJK terus berupaya untuk meningkatkan literasi mengenai aset kripto kepada masyarakat sekaligus menjaga citra baik industri aset kripto.
Iklan
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi aset kripto selama periode Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp 301,75 triliun. Sementara jumlah pengguna yang terdaftar mencapai 20,24 juta orang.
Adapun transaksi pada Juni 2024 sebesar Rp 40,83 triliun atau meningkat 354,94 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023. Dari transaksi itu, penerimaan dari pajak aset kripto periode Januari hingga Juni 2024 menyentuh angka Rp 331,56 miliar.
Sebelumnya, pemerintah mengklaim telah berupaya untuk mengoptimalkan ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka. Upaya itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bappebti Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
“Ekosistem aset kripto yang ada saat ini merupakan representasi dari semangat pemerintah dan dengan SE (Bappebti) Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024, Bappebti berupaya mewujudkan perdagangan aset kripto yang wajar, teratur, efisien, dan mampu mendukung persaingan usaha yang sehat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Kasanpada di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024, seperti dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
By Tempo
Penulis: MELYNDA DWI PUSPITA
Berita lainnya baca disini