JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan, pembahasan hal tersebut merupakan bagian dari proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang ditargetkan terealisasi pada awal 2025.
“Kami dari OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto ini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/8/2024) seperti dilansir Antara.
Dengan pengawasan yang dialihkan ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022, saat ini transaksi aset kripto pada platform crypto exchange yang terdaftar di Bappebti dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.
Namun, jika transaksi tersebut dilakukan pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti, maka tarif PPN meningkat menjadi 0,22 persen.
Selain itu, kini transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) senilai 0,1 persen untuk transaksi yang berlangsung di platform yang terdaftar dan sebesar 0,2 persen di platform yang tidak terdaftar.
Mempertimbangkan berbagai pajak yang dikenakan tersebut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa pihaknya berencana untuk mengusulkan penurunan tarif pajak setengah dari tarif yang berlaku saat ini.
By Kompas
Editor: Erlangga Djumena
Berita lainnya baca disini