TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Penerbitan aturan itu ditujukan untuk mendorong perkembangan inovasi teknologi dalam sektor keuangan.
“POJK ini resmi dinudangkan sejak tanggal 19 Februari 2024 yang lalu dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, saat menggelar konferensi pers di kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa 26 Maret 2024.
Hasan menjelaskan, POJK 3/2024 dapat menjadi langkah progresif dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Infrastruktur untuk aset keuangan digital, termasuk aset kripto, jelas Hasan, menjadi fokus utama dalam aturan tersebut.
Menurut dia, POJK 3/2024 dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dalam kerangka stabilitas keuangan. Aturan tersebut, Hasan menjelaskan, turut menjadi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK yang mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto.
Hasan juga mengatakan, OJK turut mengembangkan regulatory sandbox atau ruang uji coba untuk pengembangan inovasi.
“Nanti kami ada kriteria kelayakan apakah yang bersangkutan masuk atau cocok masuk sandbox, atau memberikan pernyataan apakah kegiatannya tidak harus masuk sandbox,” ucapnya.
By: Tempo
Reporter: Savero Aristia Wienanto
Editor: Khairul anam
Berita lainnya baca disini