By KumparanBISNIS
2 Februari 2023
PT Digital Futures Exchange (DFX) melaporkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait lambatnya pendirian bursa berjangka aset kripto.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Dia mengatakan laporan tersebut masuk terkait dengan permohonan izin bursa berjangka komoditas yang berujung kepada pendirian bursa kripto.
“Kami sudah memeriksa pelapor dalam hal ini jajaran direksi PT DFX nanti permintaan keterangan berikutnya dengan Bappebti dan kami sudah tentukan waktu kemungkinan besar minggu depan,” ujar Yeka saat konferensi pers, Kamis (2/2).
Yeka menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan kronologis laporan kepada Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Dia menyatakan bahwa laporan tersebut masih berstatus belum ditolak dan belum diterima.
Dia menambahkan, Ombudsman bersama Bappebti akan memeriksa lebih mendalam lagi untuk melihat sejauh mana prosedur yang ada bisa memberikan keadilan kepada pelapor.
“Pelapor ini menginginkan diduga ada penundaan berlarut dilakukan Bappebti terkait prosedur perizinan bursa kripto. Sebelum pembentukan bursa kripto, PT DFX harus mendapat izin bursa berjangka komoditi terlebih dahulu, perjalanan ke kripto ini masih jauh,” jelas Yeka.
Sementara itu, Didid memastikan Bappebti sudah menerima laporan Ombudsman dan siap mempelajari serta menindaklanjuti permohonan PT DFX terkait pendirian bursa kripto.
Meski demikian, Didid menegaskan kembali pembentukan bursa kripto yang molor hingga saat ini disebabkan pemerintah tidak bisa asal mendirikan bursa kripto tanpa ada contoh atau benchmark.
“Kita semua sedang making a history, tidak mudah, belum ada contoh maka kami harus sangat hati-hati. Kehati-hatian ini memang mengakibatkan proses yang agak panjang,” tuturnya.
“Ini akan saya sampaikan secara garis besar dengan evidence kepada Ombudsman bahwa ini bukan kami dengan sengaja (berlarut) itu enggak, memang kami belum bisa memutuskan iya atau tidak dengan itu,” tambah Didid.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menginstruksikan Bappebti untuk meluncurkan bursa kripto sebelum Juni 2023, atau sebelum UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) berlaku, di mana pengawasan kripto diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Didid pun melihat hal tersebut realistis untuk diwujudkan pada tahun ini. Pasalnya, Bappebti mengakui belum berhasil membangun bursa, kliring, dan kustodian terkait dengan aset kripto di tahun 2022 lalu.
“Kami upayakan sampai Juni, kami upayakan dengan keras,” ujar Didid dalam Penutupan Raker Bappebti di Auditorium Bappebti, Jumat (20/1).
Dalam membuat bursa kripto, kata dia, harus ada tiga perusahaan yang terlibat. Adapun sampai saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang ingin mendaftar di bursa kripto Indonesia.
Berita lainnya baca disini