Jakarta, Beritasatu.com – Anggota pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan PT Digital Futures Exchange (PT DFX) memiliki kesempatan untuk menjadi bursa kripto. Hal ini disampaikan Yeka Hendra dalam Konferensi Pers: Dugaan Maladministrasi dalam Proses Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka Aset Kripto di Gedung Ombudsman pada Kamis (16/02/2023).
Yeka Hendra menjelaskan, berdasarkan target yang telah diumumkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, bursa kripto akan meluncur sebelum Juni 2023. Dalam keterangan Zulhas, ia berkata tidak ada kendala pada pendirian bursa kripto, sehingga ia optimistis bakal meluncur sesuai target.
Namun, pada realitanya hingga Februari 2023, masih ada bursa berjangka komoditi yang digantungkan status pendaftarannya oleh Bappebti.
“Jika pernyataan Mendag itu betul Juni harus ada bursa kripto, berarti paling tidak perusahaan ini (PT DFX) memiliki kesempatan untuk menjadi salah satu bursa berjangka aset kripto sesuai dengan pernyataan Menteri Perdagangan,” ucap Yeka Hendra.
Seperti yang diketahui, PT DFX mengajukan surat permohonan izin usaha bursa berjangka kepada Bappebti sejak 7 Oktober 2021. Namun, sampai Februari 2023 Bappebti tidak kunjung mengeluarkan surat izin usaha dan enggan memberikan keterangan pasti terkait status perizinan tersebut.
Sedangkan, PT DFX hingga kini telah mengalami kerugian hingga Rp 19 miliar akibat surat izin yang tidak kunjung dikeluarkan Bappebti.
“Untuk effort sampai pengurusan perizinan mereka sudah mengeluarkan sampai Rp 19 miliar. Apakah sampai situ saja? Enggak. Mereka harus keluarkan Rp 100 miliar untuk dikunci dananya sebagai bukti bahwa perusahaan ini memiliki kemampuan finansial. Dan ini nanti akan ditingkatkan lagi menjadi Rp 500 miliar ketika jadi aset kripto, bahkan konon katanya Rp 1 triliun,” jelas Yeka Hendra.
Ombudsman juga mempertanyakan urgensi Kementerian Perdagangan terkait target peluncuran bursa kripto pada Juni 2023.
“Saya fokus dan tertarik dengan background mengapa Pak Menteri memberikan pernyataan di publik terkait bahwa Juni akan launching bursa kripto?,” ujar Yeka.
“Menteri ini pejabat publik tidak dia tidak boleh diskriminatif, tidak boleh memiliki konflik kepentingan. Artinya, kalau memang ini (peluncuran) bulan Juni, prosesnya seperti apa?,” tambahnya.
Diketahui, Ombudsman menemukan tiga dugaan maladministrasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dalam proses pembentukan bursa kripto yang mandek dan meleset target sejak beberapa tahun lalu.
“Dari hasil sementara, setelah kami melakukan permintaan keterangan, baik terlapor maupun pihak terkait maka setidak-tidaknya ada tiga dugaan maladministrasi yang akan dibuktikan. Nanti bisa bertambah atau berkurang, seiring proses permintaan keterangan,” jelas Yeka.
Proses pemeriksaan pihak terkait yang sudah dilakukan Ombudsman meliputi pemeriksaan Bappebti pada 8, 13, dan 14 Februari 2023. Ombudsman juga memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Februari 2023, disusul Bank Indonesia (BI) pada 10 Februari, dan Kementerian Keuangan pada 13 Februari 2023.
Khusus 14 Februari 2023, selain memanggil Bappebti, Ombudsman juga memanggil Ketua Asosiasi Perdagangan Aset Kripto dan Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia untuk dimintai keterangan.
Jumat, 17 Februari 2023
Agnes Tahir purba
By Beritasatu
Berita lainnya baca disini