TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendirian ekosistem aset kripto yang terdiri dari bursa kripto, kliring, dan kustodian memerlukan proses yang panjang.
Menurut Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, proses panjang dalam pendirian bursa kripto ini bertujuan untuk menciptakan bursa yang mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, ia juga ingin pendirian ini dapat meliterasi masyarakat secara lebih baik.
Dalam mendirikan ekosistem aset kripto, Bappebti membutuhkan masukan dari kementerian/lembaga terkait.
“Bappebti tidak mungkin berjalan sendiri. Bappebti membutuhkan masukan dari kementerian/lembaga pemerintahan serta masyarakat terkait mengenai tata kelola perdagangan aset kripto sehingga ke depan dapat terus dilakukan perbaikan dan dapat dinamis sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Didid dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).
Masukan yang akan ditampung juga terkait perpindahan pengawasan aset kripto ke OJK.
“Masukan juga diperlukan terkait transisi perpindahan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Didid melanjutkan.
Sebagai informasi, Menteri Perdangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, kementeriannya akan meluncurkan bursa kripto sebelum Juni 2023 mendatang.
Ia mengatakan kehadiran bursa kripto akan memungkinkan perdagangan kripto bisa lebih tertata kerapiannya dan lebih tertib lagi.
“Kalau sekarang kan yang dagang dia. Pegang uang dia. Semua dia. Nanti terbagi. Ada bursanya, ada kliringnya, ada kustodiannya. Nanti ditata. Kalau ditata gitu bisa lebih tertib,” katanya ketika ditemui usai acara pembukaan Bulan Literasi Kripto 2023 di Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Zulhas mengatakan pendirian bursa kripto kini sedang dalam persiapan. Ia mengaku perumusan ini tak boleh dilakukan secara buru-buru.
“Kan, baru morotarium dicabut. Sekarang lagi persiapan. Prosesnya pelan-pelan. Jangan buru-buru nanti gak karuan (hasilnya),” ujarnya.
Sebelumnya, Zulhas sempat mengatakan, saat ini pihaknya memiliki waktu 6 bulan untuk menyiapkan peraturan pemerintah terkait peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Bappebti juga memiliki waktu 2 tahun untuk menyiapkan berbagai aspek terkait pengawasan dan regulasi aset kripto, sebelum dipindahtangankan ke OJK.
Karena itu, keberadaan bursa kripto menjadi penting dalam periode transisi tersebut.
“Kita berharap sebelum berakhir 2023, kita sudah bisa launching bursa kripto,” ujar Zulhas Kamis (19/1/2023) seprti dikutip Kompas.com.
By TribunNews
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Berita lainnya baca disini