Perlakuan Pajak Tinggi Menurunkan Minat Investor Bertransaksi Kripto di Indonesia

Perlakuan Pajak Tinggi Menurunkan Minat Investor Bertransaksi Kripto di Indonesia
  • By:
  • 19 Nov 2023

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Minat transaksi aset kripto di Indonesia telah menurun dari tahun ke tahun. Pengenaan pajak yang tinggi disinyalir mengurangi minat investor terhadap aset digital tersebut.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), volume perdagangan aset kripto di Indonesia merosot 224% secara tahunan (YoY) hingga mencapai Rp 94,4 triliun pada bulan September 2023. Tren penurunan ini telah berlanjut dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2021, volume perdagangan aset kripto mencapai puncaknya sebesar Rp 859,4 triliun. Namun, angka tersebut turun tajam sebesar 63% YoY menjadi Rp 306,4 triliun pada tahun 2022.

CEO Triv Gabriel Rey mengamati, perlakuan pajak yang tinggi merupakan salah satu penyebab telah berkurangnya aktivitas transaksi di pasar kripto tanah air. Dimana, saat ini pajak per transaksi aset kripto dipatok sebesar 0,21% terpantau lebih tinggi sekitar 300% dibandingkan seluruh negara Asia Tenggara.

“Saya rasa pemerintah harus benar-benar memperhatikan masalah pajak ini,” ucap Gabriel kepada Kontan.co.id, Jumat (17/11).

Gabriel berharap besar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersedia menurunkan pajak transaksi agar platform pertukaran kripto lokal lebih kompetitif. Dengan demikian, dana nasabah tidak kabur lagi menuju exchange luar negeri dan ke depannya bisa menjadi next bull cycle.

“Jika ini diperhatikan, saya percaya Indonesia akan menjadi salah satu negara kripto dengan pengguna terbesar di Asia Tenggara,” tambahnya.

OJK pun tak menampik bahwa penyebab penurunan signifikan dalam nilai transaksi kripto ini adalah tingginya pengenaan pajak. Namun, OJK memandang perpajakan pada transaksi kripto dianggap sebagai hal yang sangat positif.

CEO Tokocrypto Yudhono Rawis turut menilai bahwa perlu adanya penyesuaian pajak transaksi aset kripto agar exchange domestik tidak kalah bersaing dengan exchange luar negeri. Hal ini bertujuan untuk mencegah risiko arus modal keluar.

Saat ini Tokocrypto bersama dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) terus aktif berdialog dengan semua pihak yang terlibat, termasuk Bappepti dan OJK sehingga menciptakan regulasi yang adil dan mendukung inovasi di industri aset kripto. Kolaborasi ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang mempertimbangkan kepentingan semua pihak, baik pelaku bisnis, investor, maupun regulator.

“Kami saat ini sedang bekerja sama untuk memastikan bahwa regulasi kripto, baik yang berasal dari Bappebti maupun yang akan beralih ke OJK, memiliki cakupan yang lebih luas dan komprehensif. Mengenai masalah perpajakan, kami sedang melakukan dialog dengan regulator secara bertahap,” imbuh Yudho kepada Kontan.co.id, kemarin.

Di sisi yang berbeda, Yudho melihat penerapan regulasi yang lebih kuat dan jelas dari OJK berpotensi untuk meningkatkan kepercayaan investor dalam perdagangan aset kripto di Indonesia semakin besar. Ini dapat membawa dampak positif dalam menarik lebih banyak partisipan dan modal ke dalam pasar kripto.

Selain itu, Yudho menyoroti bahwa Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam pertumbuhan industri kripto. Sebab, angka investor kripto berjumlah lebih dari 17 juta investor saat ini masih mewakili hanya sekitar 5%-6% dari total penduduk Indonesia.

Semakin bertambahnya pemain di industri kripto juga menunjukkan bahwa pasar dan ekosistemnya kian matang dan berkembang. Bappebti mencatat sudah ada 32 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang menjanjikan peluang besar bagi investor di ruang kripto.

“Indonesia memiliki populasi yang mayoritas terdiri dari generasi muda, dan ini menjadikan potensi pasar kripto yang besar ke depannya,” ungkap Yudho.

By Investasi Kontan
Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Berita lainnya baca disini