Sejak 2022, Pajak Kripto Baru Terkumpul Rp539,7 Miliar

Sejak 2022, Pajak Kripto Baru Terkumpul Rp539,7 Miliar
  • By:
  • 17 Mar 2024

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp539,7 miliar dari pajak kripto. Jumlah itu dikumpulkan dari 2022 sampai Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dalam siaran pers, Jumat (15/3/2024) mengungkapkan rinciannya yaitu penerimaan Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp72,44 miliar 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Seperti diketahui, pemerintah mengatur pajak kripto melalui Kementerian Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. PMK 68/2022 mengatur besaran pajak untuk setiap transaksi cryptocurrency. Pembeli atau penerima aset kripto dikenakan PPN dengan dua syarat.

Jika transaksi dilakukan di bursa terdaftar Bappebti, pembayaran pajaknya adalah 0,11% dari nilai transaksi. Jika transaksi kemudian dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, maka pembayaran pajaknya adalah 0,22%.

Sedangkan penjual atau yang menyerahkan aset kripto dikenakan pajak PPh dengan dua syarat. Jika perdagangan dilakukan di bursa terdaftar Bappebti, tarif pajak adalah 0,1% dari nilai perdagangan. Namun, jika penjualan dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, PPh 0,2% dari nilai perdagangan.

Selain transaksi jual beli, ada juga pajak PPN dan PPh untuk penambang dan jasa penambangan kripto (mining pool).

Sementara itu, tarif PPN adalah 1,1% dari nilai konversi aset kripto dan layanan penambangan yang transaksi asetnya telah dikonfirmasi. Pada saat yang sama, tarif PPh akhir untuk pendapatan penambangan mata uang kripto adalah 0,1% dari pendapatan penambang mata uang kripto tidak termasuk PPN.

By CNBC

Penulis: M Rosseno Aji Nugroho

Berita lainnya baca disini