Menurut laporan Bangkot Post, Thailand akan menghapus persyaratan untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 7% atas pendapatan yang diperoleh dari perdagangan mata uang kripto.
Pembebasan PPN berlaku untuk bursa kripto, pialang, dan dealer kripto yang teregulasi di bawah pengawasan Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand.
Pembebasan pajak tersebut berlaku efektif pada 1 Januari 2024, tanpa tanggal kedaluwarsa. Sebelumnya pada Mei 2023, transfer aset kripto atau “token investasi digital” ke pihak ketiga telah dibebaskan dari PPN.
Paopoom Rojanasakul, sekretaris menteri keuangan, mengatakan kementerian ingin mempromosikan aset digital sebagai alat alternatif baru untuk penggalangan dana.
Pihak berwenang berharap hal ini akan mendukung pertumbuhan industri aset digital di Thailand serta memberikan dorongan yang diperlukan untuk memfasilitasi ekonomi digital negara tersebut dalam waktu dekat.
Thailand Kaji Aturan Kripto Kembali
SEC Thailand juga telah memperbarui kriteria untuk berinvestasi dalam token digital, mengurangi beberapa pembatasan. Komite SEC menyetujui prinsip-prinsip untuk meningkatkan kriteria investasi dan kriteria terkait untuk operasi bisnis aset digital, yang bertujuan untuk membangun mekanisme perlindungan investor yang efektif sambil mempertimbangkan risiko yang terkait dengan aset digital.
Pertama, komisi tersebut telah mencabut pembatasan investasi yang sebelumnya diberlakukan pada investor ritel untuk token digital yang didukung oleh real estat atau menghasilkan aliran pendapatan real estat (ICO yang didukung real estat) dan token digital dengan operasi infrastruktur atau aliran pendapatan (ICO yang didukung infra).
Sebelumnya, investor ritel dibatasi untuk berinvestasi maksimal 300,000 baht per penawaran. SEC juga meninjau kriteria pendirian bisnis penyedia dompet kustodian, yang memungkinkan mereka menawarkan layanan kepada operator bisnis aset digital. Namun demikian, SEC Thailand telah menegaskan bahwa mereka tidak akan atau belum mengizinkan perdagangan ETF Bitcoin spot di negara tersebut.
Indonesia Masih Kenakan PPN untuk Exchange Kripto
Thailand yang menghapuskan PPN bagi transaksi di exchange kripto terdaftar jelas berbeda dengan Indonesia yang saat ini masih mengenakan PPN kepada exchange terdaftar sebesar 0,11% dan PPH sebesar 0,1%.
Pengenaan pajak bagi exchange terdaftar di Indonesia ini pun menjadi perhatian khusus bagi para pelaku industri, salah satunya adalah CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis.
Saat ditemui di acara Tokocrypto (31/1), Yudhono berharap pajak kripto di Indonesia bisa lebih kompetitif. Ia pun menyarankan skema yang bisa menjadi pertimbangan.
Pertama adalah kembali hanya mengenakan capital gain, kedua merevisi aturan PPN, sebab menurut undang-undang PPSK, aset kripto bukan komoditas tetapi mengarah kepada aset keuangan. Ketiga adalah menurunkan besaran pajak yang saat ini berlaku.
Pelaku industri lainnya, CTO Indodax, William Sutanto juga berharap aturan pajak ini bisa dikaji kembali. Menurutnya besaran pajak final yang tinggi mendorong lebih dari 60% volume transaksi investor Indonesia ke exchange global.
By Coinvestasi
Penulis: Anisa Giovanny
Berita lainnya baca disini