tirto.id – Bursa Kripto Indonesia saat ini masih dalam kewenangan, pengaturan, dan pengawasan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bursa Kripto RI seharusnya beralih di bawah wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi masih belum ditentukan tenggat peralihannya.
Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Moch. Ihsanuddin.
Menurut Ihsanuddin, OJK mengikuti amanat dari peraturan pemerintah soal peralihan wewenang Bursa Kripto dari Bappebti ke OJK. Selain itu, tidak ada target pasti untuk peralihannya.
“OJK tidak punya target, OJK sifatnya indifferent mengikuti undang-undang P2SK dan amanat di peraturan pemerintah yang sekarang sedang diproses. Mau ngikuti undang-undang dua tahun sejak diundangkan atau dipercepat kita ngikuti aja, ngikuti amanat dari peraturan pemerintah,” ucap Ihsanuddin di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Meski belum ada target peralihannya, Ihsanuddin mengaku OJK saat ini tetap mengantisipasi peralihan tersebut dengan menyiapkan beberapa regulasi serta koordinasi dengan Bappebti untuk menyiapkan peralihan nanti ke depannya.
Selain regulasi, OJK juga sudah menyiapkan dari sisi sumber daya manusia (SDM) beserta SOP yang nantinya akan dijalankan ketika peralihan sudah terjadi.
“Jadi kita sekarang persiapan saja, persiapan membuat regulasi tentunya juga diskusi-diskusi dengan Bappebti seperti apa kondisinya kemudian regulasinya seperti apa sebagai pembanding lah tentunya nanti begitu kita sudah menerima pengalihan itu kita juga sudah siap dari sisi SDM-nya, dari sisi regulasinya, dan juga bisnis proses, SOP dan lain-lain kita siapkan,” jelas Ihsanuddin.
Sebelumnya, Indonesia akhirnya meluncurkan Bursa Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara. Bursa ini untuk mewadahi perdagangan kripto yang selama ini belum tertata dengan baik.Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
By Tirtoid
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Maya Saputri
Berita lainnya baca disini