JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti, akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 24 bulan atau 2 tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang PPSK.
Peraturan tersebut mencakup pengaturan dan pengawasan aset kripto yang nantinya akan diemban oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi mengatakan, pengalihan pengaturan dan pengawasan aset kripto tersebut akan berlaku mulai awal 2025.
“Atau bulan Januari 2025 yang akan datang,” kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).
Saat ini, mantan direktur pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) itu memaparkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyusun rancana peraturan pemerintah (PP).
Setelah diterbitkan, PP tersebut akan menjadi peraturan pelaksanaan dan acuan bersama, termasuk bagi OJK dalam melaksanakan transisi pelaksanaan tugas.
Di sisi lain, OJK juga terus menjalin komunikasi dengan Bappebti untuk menyiapkan transisi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto tersebut.
“Untuk memastikan proses transisi pengalihan tugas berjalan baik, sehingga tidak menimbulkan kendala dan gangguan,” imbuh dia.
Namun menurut Hasan, hal yang penting yakni harus memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi penyelenggara yang sudah lebih dahulu aktif di sektor ini.
Sebelumnya, Hasan menyebut telah menyusun master plan soal aturan dan pengembangan sektor industri keuangan digital (IKD) secara keseluruhan.
“Untuk master plan, karena ini saya baru satu minggu, kerangka yang sudah kami siapkan, di dalamnya mengtur mengenai aturan dan pengembangan secara holistik untuk IKD,” kata Hasan.
By Kompas
Penulis Agustinus Rangga Respati | Editor Yoga Sukmana
Berita lainnya baca disini