Bappebti Batasi Pendaftaran Izin Dagang Kripto Hingga 16 Oktober 2024

Bappebti Batasi Pendaftaran Izin Dagang Kripto Hingga 16 Oktober 2024
  • By:
  • 26 Agu 2024

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendorong para exchange kripto untuk segera mendapatkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Langkah ini merupakan upaya untuk semakin memperketat regulasi di sektor aset kripto Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) No 8/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah batas waktu bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin sebagai PFAK, paling lambat 16 Oktober 2024.

Kepala Bappebti Kasan menegaskan bahwa penerapan peraturan ini penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha di industri kripto di Indonesia beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Peraturan ini bukan hanya untuk melindungi investor, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Adapun saat ini terdapat 2 perusahaan yang sudah mendapatkan izin PFAK dan 13 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) sedang berproses mendapatkan persetujuan menjadi PFAK. Kedua perusahaan berstatus PFAK yang dimaksud  yaitu PT  Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang).

“Kami memberikan waktu yang cukup bagi para calon pedagang untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Setelah 16 Oktober 2024, tidak ada toleransi bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban ini,” ujar Kasan dalam aturan yang diundangkan pada 15 Agustus lalu.

Langkah tegas Bappebti ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk dari Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis. Menurutnya, peraturan baru ini akan membantu menyaring pemain yang serius dan berkomitmen untuk mematuhi regulasi, sehingga menciptakan pasar yang lebih stabil dan aman bagi semua pihak.

Aspakrindo mendukung penuh langkah Bappebti ini karena dapat meningkatkan kredibilitas industri kripto di Indonesia. Ini juga memberikan kepastian bagi investor bahwa mereka bertransaksi di pasar yang diawasi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Yudho yang juga menjabat sebagai CEO Tokocrypto menyebutkan, per Agustus 2024, tercatat sudah ada 33 CPFAK yang terdaftar, dengan dua perusahaan di antaranya yang telah mendapatkan persetujuan sebagai PFAK dari Bappebti.

Tokocryrpto sendiri saat ini telah mengajukan semua dokumen yang diperlukan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024. Semua persyaratan fit and proper test telah berhasil dilalui dengan penilaian yang sangat baik oleh Bappebti.

Sebelumnya memang masih ada beberapa catatan minor yang memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak Tokocrypto, sehingga persetujuan sebagai PFAK masih tertunda. Namun demikian, Tokocrypto telah menindaklanjuti sebagian besar temuan penting dari kunjungan Bappebti ke Tokocrypto guna mendapatkan izin PFAK.

“Status Tokocrypto saat ini masih menunggu surat keputusan dari Bappebti terkait izin penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Kami berharap surat tersebut dapat diterima dalam minggu depan,” kata Yudho kepada Kontan.co.id, Jumat (23/8).

Yudho menjelaskan, untuk memperoleh izin PFAK sesuai dengan Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2024, maka terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. CPFAK harus memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK), modal minimum sebesar Rp100 miliar, serta menerapkan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Selain itu, perusahaan harus memiliki karyawan yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP) dan menyediakan Disaster Recovery Centre (DRC). Exchange juga diwajibkan memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System) dan ISO 27017 (Cloud Security).

Yudho menuturkan, Tokocrypto sebenarnya telah terdaftar di Bappebti sebagai CPFAK sejak tahun 2019 lalu. Namun, karena belum adanya Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka hingga kuartal IV-2023, moratorium untuk pengajuan izin dan/atau persetujuan sebagai PFAK belum dapat terlaksana, sehingga perdagangan kripto dilakukan oleh CPFAK termasuk Tokocrypto.

Adapun Bappebti baru mengeluarkan izin bagi Kliring Komoditi Indonesia & Indonesia Coin Custodian pada Januari 2024. Hadirnya dua lembaga ini semakin memperkuat lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto.

Yudho menuturkan, lembaga utama industri kripto yaitu Bursa, Kliring, dan Kustodian, saat ini sudah beroperasi. Tokocrypto pun telah terintegrasi dengan ketiga sistem lembaga tersebut yang menjadi bagian dari ekosistem kripto di Indonesia.

“Kami secara real-time melaporkan data transaksi kepada Bursa Kripto, Bappebti, dan PPATK, yang memastikan pengawasan yang lebih ketat dan transparan terhadap aset kripto,”imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, dana nasabah dalam bentuk fiat telah terhubung dengan sistem Kliring, sementara aset kripto pengguna telah terintegrasi dengan Kustodian. Integrasi ini tidak hanya meningkatkan keamanan sistem, tetapi juga memberikan kepercayaan dan kenyamanan lebih bagi para pengguna.

“Dengan pengawasan yang lebih baik dan infrastruktur yang lebih kuat, kami optimis bahwa pengalaman bertransaksi kripto di Indonesia akan menjadi lebih aman dan andal,” tutur Yudho.

By Investasi Kontan
Reporter: Akmalal Hamdhi
Editor: Tri Sulistiowati

Berita lainnya baca disini