Jakarta, Beritasatu.com – Ombudsman berencana melanjutkan proses Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) pada tingkat perumusan rekomendasi.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, rekomendasi ini nantinya akan dilayangkan ke Presiden dan DPR, sesuai UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Jadi kami akan segera memasuki proses penerbitan Rekomendasi Ombudsman yang bersifat final dan mengikat apabila tindakan korektif Ombudsman tidak dilaksanakan,” ujar Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Pasalnya, kata Yeka, Ombudsman telah melakukan monitoring atas pelaksanaan tindakan korektif dalam LAHP IUBB yang disampaikan pada 17 Maret 2023 kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku terlapor. Hasilnya, Bappebti tidak dapat menjalankan seluruh tindakan korektif tersebut.
“Berdasarkan analisis kami setelah melakukan monitoring, Bappebti belum melaksanakan semua tindakan korektif Ombudsman. Terutama tidak bisa memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor,” tambah Yeka.
Berdasarkan kegiatan monitoring tersebut diperoleh keterangan bahwa Bappebti menjalankan sebagian tindakan korektif Ombudsman, yaitu telah dilakukannya perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) IUBB per 17 April 2023.
Selanjutnya, terhadap tindakan korektif terkait kepastian status permohonan IUBB PT Digital Futures Exchange (DFX), pihak Bappebti tidak bisa memberikan kejelasan maupun kepastian status dimaksud. Sebab, pihak Bappebti menganggap IUBB PT DFX masih dalam tahap proses.
“Senin (22/5) kami akan mengajukan ke (rapat) pleno pimpinan agar segera memasuki tahap resolusi monitoring kemudian bisa ke rekomendasi. Bappebti diberikan kesempatan kalau memang mau melakukan (tindakan korektif) monggo. Inginnya cepat, namun kita lihat nanti,” ujar Yeka.
Sebelumnya, Ombudsman telah menyatakan Bappebti terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan IUBB PT DFX, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.
Kemudian, terdapat tiga tindakan korektif, yakni Ombudsman meminta Bappebti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan pelapor.
Kedua, agar Kepala Bappebti memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB.
Ketiga, Ombudsman meminta Kepala Bappebti untuk memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan pelapor.
Berdasarkan hasil monitoring Ombudsman, saat ini ada 2 perusahaan yang juga tengah mengajukan proses izin usaha bursa berjangka di Bappebti, yaitu Bursa Komoditi Nusantara dan PT Indo Bursa Kripto Berjangka. Keduanya baru mendapatkan pengabsahan dari Kemenkumham pada Mei 2023.
Yeka menyebut, sah-sah saja ada beberapa bursa berjangka yang beroperasi mengingat Indonesia memiliki banyak komoditas yang potensial. Namun dirinya menegaskan bahwa tidak boleh ada keistimewaan diberikan kepada pihak tertentu.
“Jadi berdasarkan hasil monitoring ada 2 (perusahaan). Jadi begitu ada proses di Ombudsman, banyak sekali perkembangan, mulai dari surat-surat dan sebagainya. Lalu, tiba-tiba setelah pemeriksaan Ombudsman, muncul lagi pemain baru. Ya saya berharap pemain-pemain yang baru muncul tidak diberikan keistimewaan karena di prosedur sudah ada”, ujarnya.
“Tapi yang jelas, hadirnya Ombudsman itu untuk pemerintahan yang efektif, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Jadi kalau ada keistimewaan, berarti ada ketidakadilan di situ. Ada keistimewaan ya berarti nepotisme dan kolusi itu ada. Nah ini yang hendak dilawan oleh Ombudsman”, pungkas Yeka.
By BeritaSatu
Zsazya Senorita / FER
Berita lainnya baca disini