Selular.ID – Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) segera bentuk bursa kripto, apa fungsinya? Rencana pembentukan lembaga penunjang ekosistem industri aset kripto itu telah hadir sejak tahun 2021. Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan pembentukan bursa kripto di Indonesia paling lambat pada bulan Juni 2023.
Menurutnya kehadiran bursa kripto merupakan sebuah kebutuhan yang harus terealisasi untuk berbagi risiko antara Bappebti dengan bursa itu sendiri.
“Bursa kripto harus segera terbentuk dan Pak Menteri (Zulkfli Hasan) tenggat waktunya adalah Juni 2023,” kata Didid. Didid menambahkan pembentukan bursa kripto juga akan mempercepat perkembangan perdagangan aset kripto yang sudah memiliki banyak pelanggan.
Menurut data Bappebti hingga November 2022, jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 16,55 juta. Tren kenaikan ini terus berlanjut, walau market kripto sepanjang 2022 mengalami kelesuan. “Jadi sebetulnya yang harus kami bentuk adalah ekosistem dari perdagangan aset kripto bukan sekedar bursanya saja,” ujar Didid.
Upaya Pembinaan
Dia menambahkan terkait dengan aset kripto dan perdagangan derivatif, Bappebti akan melakukan upaya-upaya pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan koordinasi. Hal ini juga berkaitan dengan peralihan sebagian pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, Bappebti dengan kementerian keuangan akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke OJK. Upaya tersebut meliputi pengawasan terhadap pedagang yang mendapat izin dari Bappebti, serta pelaku usaha yang melakukan usaha-usaha menyerupai perdagangan berjangka komoditi (PDK). “Kami akan melakukan upaya-upaya pendekatan agar mereka masuk ke dalam ekosistem Bappebti. Artinya izinnya harus terurus, jadi ada beberapa pelaku perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin dan itu pelanggannya udah cukup banyak,” jelasnya.
Anti-pencucian Uang
Bappebti, lanjut Didid, juga turut aktif dalam upaya mewujudkan Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan suatu keanggotaan negara-negara yang aktif melakukan upaya-upaya pencegahan pencucian uang. Saat ini, Indonesia merupakan satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota FATF.
“Keanggotaan dalam FATF ini penting untuk meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata negara-negara yang akan berinvestasi maupun bertransaksi dengan Indonesia. Bappebti secara aktif mewakili Kementerian Perdagangan bersama PPATK, Kepolisian RI, Kejaksaan, Bank Indonesia dan kementerian lainnya menjawab asesmen yang FATF lakukan,” terangnya. Dari segi nilai transaksi, sampai akhir Desember 2022, nilai transaksi kripto di Indonesia sebesar Rp 296,66 triliun. Memang ada penurunan dari tahun 2021 yang mencapai Rp 859,4 triliun, tapi perlu ingat nilai transaksi masih tercatat lebih besar daripada tahun 2020 sebesar Rp 64,9 triliun.
Penulis Suharno -25 Januari 2023 16:00
Berita lainnya lihat disini