Jakarta, Beritasatu.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti memberikan persetujuan izin operasi kepada lembaga pengelola aset kripto di Indonesia, yakni PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) sebagai lembaga pengelola penyimpanan aset kripto serta PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai lembaga penjamin dan penyelesaian perdagangan pasar fisik kripto.
Pelaksama tugas Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan pemberikan izin operasi dua lembaga kripto ini adalah komitmen pemerintah untuk mendukung ekosistem kripto di Tanah Air. “ICC dan KKI ini diharapkan mendukung pemerintah dalam memberikan kepastian regulasi dan memberikan perlindungan investor kripto,” kata Kasan dikutip Investor Daily, Jumat (19/1/2024).
Direktur Utama PT Kliring Komoditi Indonesia, Rustam Sofyan Sirait, menyatakan kesiapan KKI untuk menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia dengan mengefisiensi perdagangan berjangka dan menekan risiko penyelesaian transaksi. “Kegiatan utama KKI mendukung kliring bursa kripto, penyelesaian transaksi produk berjangka, serta pasar spot kripto,” kata dia.
Direktur Utama PT Kustodian Koin Indonesia, Budi Mardino, menambahkan kehadiran Kustodian Koin Indonesia melengkapi ekosistem yang dimiliki oleh Bursa Komoditi Nusantara (BKN). “ICC beroperasi sebagai tempat penyimpanan aset kripto dengan standar keamanan dunia untuk memastikan keamanan aset kripto investor,” kata dia.
Bappebti, yang telah aktif mendukung ekosistem kripto di Indonesia, telah menetapkan tiga lembaga self regulatory organizations (SRO) yang mencakup bursa, lembaga kliring, dan lembaga penyimpanan aset kripto. PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) telah ditetapkan sebagai bursa kripto oleh Bappebti pada 17 Juli 2023.
By BeritaSatu
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Berita lainnya baca disini