JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti tengah mempersiapkan komite aset kripto. Pedagang fisik aset kripto menyambut baik rencana pemerintah sebagai upaya untuk melengkapi ekosistem aset kripto.
Komite Aset Kripto merupakan lembaga yang bertugas memberikan pertimbangan dan bertanggung jawab langsung kepada Bappebti terkait kegiatan dan pengembangan perdagangan aset kripto. Komite tersebut, antara lain, Bappebti, kementerian/lembaga terkait, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, asosiasi, akademisi, praktisi, dan komunitas.
”Betul. (Komite Aset Kripto dibentuk) supaya tata kelola ekosistem aset kripto dapat lebih baik lagi,” ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (21/10/2023).
Saat ditanya lebih lanjut, Didid belum memberikan keterangan terkait kapan komite tersebut dibentuk dan mulai menjalankan tugasnya. Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, susunan komite tersebut ditetapkan oleh keputusan Kepala Bappebti.
CEO Tokocrypto Yudhono Rawis, dalam keterangan tertulisnya, menyampaikan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Bappebti. Adapun progres pembentukan Komite Aset Kripto masih dalam tahap awal.
”Saat ini, Bappebti masih berfokus pada uji fit and proper (uji kelayakan dan kepatutan) untuk memberikan lisensi kepada calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) agar mereka dapat menjadi pedagang fisik aset kripto (PFAK). Sudah ada 27 CPFAK yang telah memperoleh keanggotaan di bursa kripto dan proses selanjutnya adalah mendapatkan lisensi penuh sebagai pedagang,” katanya.
”Saat ini, Bappebti masih berfokus pada uji fit and proper (uji kelayakan dan kepatutan) untuk memberikan lisensi kepada calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) agar mereka dapat menjadi pedagang fisik aset kripto (PFAK). Sudah ada 27 CPFAK yang telah memperoleh keanggotaan di bursa kripto dan proses selanjutnya adalah mendapatkan lisensi penuh sebagai pedagang,” katanya.
Supaya tata kelola ekosistem aset kripto dapat lebih baik lagi. (Didid Noordiatmoko)
Setelah seluruh proses pendaftaran CPFAK selesai, barulah Komite Aset Kripto menjadi prioritas dan diproyeksikan dapat terbentuk pada akhir tahun 2023 atau paling lambat pertengahan 2024. Menurut Yudhono, kehadiran Komite Aset Kripto tersebut penting mengingat perdagangan aset kripto tengah berkembang pesat.
Selain itu, keberadaan Komite Aset Kripto juga diharapkan semakin membuka ruang diskusi antara pemerintah dan para pemangku sekaligus memperkuat ekosistem aset kripto. Dengan demikian, ekosistem yang terbentuk dapat semakin transparan dan teratur sehingga akan meningkatkan kepercayaan publik dan menarik lebih banyak investasi.
TOKOCRYPTO
Ilustrasi Mekanisme Perdagangan Aset Kripto di Indonesia
Sebagaiman diketahui, pemerintah telah menginisiasi bursa berjangka aset kripto di bawah pengawasan Bappebti sebagai ekosistem aset kripto pada akhir Juli 2023. Bursa tersebut dikelola oleh PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) selaku penyelenggara bursa, PT Tennet Depository Indonesia selaku pengelola tempat penyimpanan, serta PT Kliring Berjangka Indonesia selaku lembaga penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto.
Selanjutnya, pengawasan perdagangan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selambat-lambatnya 24 bulan setelah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diundangkan pada Januari 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan, OJK berkomitmen menjalin kerja sama dengan Bappebti sekaligus mendukung upaya Bappebti mengawasi pasar aset kripto.
Pasar aset kripto kini mulai lebih dewasa (mature). (Hasan Fawzi)
Selain itu, OJK juga turut memastikan masa peralihan tugas dan pengawasan dari Bappebti dapat berlangsung dengan lancar dan halus tanpa menimbulkan gangguan pada kegiatan yang sudah berlangsung. Di sisi lain, OJK tetap terus melakukan edukasi dan literasi khususnya dalam pemanfaatan aset kripto sebagai alat investasi dengan lebih bijak dan menghindari faktor-faktor risikonya.
”OJK terus mendorong berbagai program dalam rangka peningkatan literasi digital, termasuk literasi aset keuangan digital dan aset kripto. Hal ini menjadi tantangan yang harus terus ditingkatkan, mengingat kegiatan dan peran inovasi teknologi sektor keuangan dan pemanfaatan aset keuangan digital yang semakin meningkat dan telah menjadi bagian dari layanan jasa keuangan di berbagai sektor,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.
Potensi bertumbuh
Kehadiran bursa tersebut diharapakan dapat menggairahkan perdagangan aset kripto di dalam negeri. Menurut Hasan, aset kripto memiliki potensi untuk terus bertumbuh seiring dengan bertambahnya jumlah investor.
Berdasarkan data Bappebti, jumlah investor aset kripto yang bertransaksi melalui pedagang aset fisik kripto per Agustus 2023 tercatat sebanyak 17,8 juta investor. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2021 sebanyak 11,2 juta investor dan tahun 2022 sebanyak 16,7 juta investor.
Meski demikian, nilai transaksi aset kripto dalam dua tahun terakhir mengalami pertumbuhan negatif atau terkontraksi 64,34 persen dari Rp 859,4 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp 306,4 triliun. Hingga Agustus 2023, total nilai transaksi aset kripto tercatat Rp 86,45 triliun.
”Penurunan tersebut diharapkan menjadi cerminan masyarakat yang semakin memahami profil risiko dalam berinvestasi melalui aset kripto. Jika dilihat dari pertumbuhan dan kegiatannya, aset kripto di Indonesia berpeluang untuk terus bertumbuh,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.
Peluang tersebut dapat dilihat dari beberapa hal, seperti meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap aset kripto sebagai salah satu alternatif instrumen investasi. Lalu, beberapa penelitian oleh para pelaku pasar global menunjukkan perkembangan aset kripto yang lebih terkonsentrasi pada struktur pasar kripto sebagai kelas aset.
Hasan menambahkan, pasar aset kripto kini mulai lebih dewasa (mature) seiring dengan kebijakan otoritas keuangan di dunia terkait pengaturan dan pengawasan atas aktivitas aset kripto guna mempermudah dan menjamin keamanan investor. Hal ini turut didukung oleh lembaga keuangan besar yang turut melihat adanya manfaat aset kripto untuk berinovasi melalui teknologi rantai blok (blockchain) dan kontrak cerdas (smart contract).
”Masa depan teknologi blockchain dan smart contract ini dapat semakin memperluas diversifikasi jenis aset keuangan digital secara umum yang tidak hanya terpusat pada pengembangan aset kripto,” lanjutnya.