TEMPO.CO, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia dibuat kecewa dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) karena tindakan korektif yang diberikannya tidak ada yang dilaksanakan.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan ada tiga tindakan korektif yang diberikan Ombudsman terhadap Bappebti, namun ketiganya tidak ada yang dilaksanakan.
“Berdasarkan analisa yang kami lalui selama proses monitoring, Bappebti belum melaksanakan semua tindakan korektif Ombudsman,” kata Yeka dalam konferensi pers, Rabu 17 Mei 2023.
Pemberian tindakan korektif oleh Ombudsman kepada Bappebti didasari atas ditetapkannya badan yang berada di bawah Kementerian Perdagangan tersebut melakukan tindakan maladministrasi terkait penerbitan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).
Yeka mengatakan sesuai aturan yang berlaku seharusnya tindakan korektif diselesaikan oleh Bappebti pada 10 Mei 2023 atau 30 hari kerja sejak dikeluarkannya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). “Kalau kita lihat dari tanggal 17 Maret penyampaian LAHP, 30 hari kerja itu berakhirnya 10 Mei kemarin,” kata dia.
Ia menjelaskan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman kepada Bappebti itu diantaranya Bappebti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh pelapor.
Yang kedua adalah memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor dan ketiga memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor.
“Terkait dengan ketiga hal ini, per hari kemarin monitoring, belum dilakukan, terutama poin ketiga memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor,” kata dia.
Ia melanjutkan, atas tindakan Bappebti itu, Ombudsman akan meminta Kementerian Perdagangan untuk memberi teguran keras kepada kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalanlan tata kelola pemerintahan.
“Jadi dalam waktu yang tidak lama lagi atas dasar hasil ini Ombudsman akan berkirim surat kepada Menteri Perdagangan untuk memberikan teguran keras,” kata Yeka.
Bappebti dinyatakan melakukan pelanggaran maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia pada Maret 2023 lalu. Pelanggaran Bappebti tersebut dilakukan dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) oleh PT Digital Futures Exchange (DFX) hingga menyebabkan perusahaan tersebut merugi Rp 19 miliar.
By Tempo
Reporter: Ade Ridwan Yandwiputra
Editor: Martha Warta Silaban
Berita lainnya baca disini