Biaya Lisensi Exchange Kripto Hong Kong Turun, Apa Kabar Indonesia?

Biaya Lisensi Exchange Kripto Hong Kong Turun, Apa Kabar Indonesia?
  • By:
  • 07 Jun 2024

Hong Kong telah melakukan reformasi besar-besaran dalam biaya perizinan untuk pertukaran kripto, dengan penurunan signifikan dari US$25 juta atau sekitar Rp400 miliar di tahun 2023 menjadi hanya beberapa juta USD saat ini.

Dilansir dari Cointelegraph, Livio Wang, COO dari HashKey Group, mengungkapkan bahwa biaya lisensi kini berada di kisaran puluhan juta Dolar Hong Kong, sebuah angka yang lebih terjangkau bagi pelaku baru di industri kripto.

Dalam sistem yang baru, biaya yang dibutuhkan berbeda antara tahap persiapan dan operasional. Menurut Wang, bagi bursa yang sudah beroperasi seperti HashKey, investasi yang diperlukan masih mencapai puluhan juta Dolar. Namun, bagi platform yang masih dalam tahap mendapatkan lisensi, biaya yang dikeluarkan jauh lebih rendah.

Sejak 1 Juni, pemerintah Hong Kong telah memperketat pengawasan dengan mengusir bursa kripto yang tidak memiliki lisensi dan mengancam akan menuntut mereka secara kriminal. Saat ini, hanya ada dua bursa yang memiliki lisensi penuh, yaitu HashKey dan OSL, sementara lebih dari 11 perusahaan lainnya berstatus “dianggap memiliki lisensi”.

Untuk mendapatkan lisensi salah satu syaratnya adalah exchange kripto di Hong Kong tidak dapat menyediakan layanan perdagangan kripto untuk warga Tiongkok Daratan.

Exchange kripto di Hong Kong harus memenuhi berbagai persyaratan peraturan yang mencakup penyimpanan aset yang aman, proses kenali pelanggan, anti pencucian uang/kontra pendanaan terorisme (AML/CFT), penghindaran konflik kepentingan, kriteria penerimaan aset virtual untuk perdagangan, pencegahan aktivitas manipulatif dan penyalahgunaan pasar, akuntansi dan audit, manajemen risiko, dan keamanan siber.

Biaya Lisensi Exchange Kripto di Indonesia

Sementara itu di Indonesia menurut dokumen Bappebti, untuk mendapatkan lisensi setidaknya exchange kripto membutuhkan modal minimal Rp50 miliar, ekuitas Rp40 miliar, dan modal disetor Rp40 miliar. Tak hanya itu saja, ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Salinan Dokumen Keanggotaan di Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan Pasar Fisik Aset Kripto
  2. Dokumen tentang penunjukan (Rekomendasi) sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto oleh Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan Pasar Fisik Aset Kripto
  3. Memiliki Prosedur Operasional Standar
  4. Salinan Sertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP) dari 1 (satu) orang Pegawai dan Kontrak Kerja dengan pegawai yang memiliki Sertifikat CISSP
  5. Sistem dan / atau sarana perdagangan On-line dengan spesifikasi yang dipersyaratkan Bappebti
  6.  Laporan hasil audit atas sistem yang dimiliki dari Lembaga Independen di bidang Sistem Informasi yang memiliki SDM bersertifikasi CISA
  7. Salinan Sertifikat ISO 27001 (Information Security Management System)

Saat artikel ini dirilis belum ada informasi mengenai perubahan biaya atau syarat serta ketentuan untuk mendapatkan lisensi pertukaran kripto di Indonesia.

By: Coinvestasi
Editor: Anisa Giovanny

Berita lainnya baca disini