KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pemerintah mendirikan bursa kripto harus tertunda. Jika semula, bursa kripto ditargetkan beroperasi akhir 2021, akhirnya rencana tersebut mundur menjadi kuartal I-2022.
Nantinya, bursa kripto diluncurkan melalui PT Digital Futures Exchange (DFX). Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya mengungkapkan, saat ini DFX masih dalam persetujuan sebagai bursa berjangka dahulu sesuai Peraturan Bappebti (Perba) No 1/1999 tentang Perizinan Bursa Berjangka dan Kliring Berjangka.
“Selanjutnya, sesuai Perba No 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto, maka DFX harus melengkapi syarat sebagai bursa kripto dan diharapkan kuartal I-2022 bisa segera terwujud,” kata Tirta kepada KONTAN, Selasa (4/1).
Proses finalisasi DFX sebagai bursa kripto tengah dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Jika proses finalisasi selesai dan persyaratan terpenuhi, Bappebti akan memberikan persetujuan sebagai bursa kripto.
Tirta menyebut, kemungkinan beroperasinya bursa kripto bisa jauh lebih cepat. Ini sangat tergantung pada pemenuhan syarat pendirian, terutama permodalan.
Sekadar info, calon bursa kripto harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 500 miliar paling lambat dua bulan sejak memperoleh izin usaha sebagai bursa berjangka khusus memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Lalu, calon bursa kripto terpilih harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 triliun dalam jangka waktu tiga bulan setelah persetujuan diberikan. Nantinya, bursa berjangka yang telah mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan perdagangan aset kripto tidak dapat menyelenggarakan transaksi komoditi lainnya.
“Bappebti memisahkan transaksi aset kripto dari komoditas, walaupun kripto masuk komoditas, adalah sebagai bentuk untuk menghindari peretasan,” kata Tirta. Karena itu, ICDX dan JFX diminta fokus transaksi perdagangan berjangka komoditas.