Indonesia Berhasil Kantongi Pajak Kripto Rp112 Miliar Sejak Awal 2024

Indonesia Berhasil Kantongi Pajak Kripto Rp112 Miliar Sejak Awal 2024
  • By:
  • 02 Mei 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa sejak awal tahun 2024, pajak yang dihasilkan dari kripto telah mencapai Rp112 miliar.

Mengutip dari Antara, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa dari total Rp112 miliar tersebut, Rp52 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh), sedangkan Rp59 miliar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN).

“Pada tahun 2024, pajak yang terkumpul dari transaksi kripto berjumlah Rp112 miliar, terdiri dari PPh sebesar Rp51 miliar dan PPN sebesar Rp59 miliar, yang berasal dari transaksi kripto,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada hari Jumat (26/4/24).

Untuk informasi, pemerintah menetapkan pajak pada aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

Peraturan tersebut mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi perdagangan aset kripto. PPh untuk penjual aset kripto dikenakan sebesar 0,1% dari nilai transaksi, dan PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi.

Namun, untuk pedagang fisik aset kripto (bursa kripto) yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu PPh sebesar 0,2% dan PPN sebesar 0,22%.

Kaji Ulang Tarif pajak

Sementara itu, pengenaan pajak kripto ini telah mendapatkan berbagai masukan dari pelaku industri dan asosiasi. Mereka meminta agar pajak kripto setidaknya bisa dievaluasi agar tidak membebankan industri kripto yang masih sangat baru.

Menanggapi permintan tersebut, Suryo menyatakan bahwa penetapan peraturan ini sudah didiskusikan bersama pemangku kepentingan. Namun, pihaknya akan mencoba untuk mengkaji ulang apakah tarif pajak saat ini sudah ideal.

“Nanti kita coba evaluasi lagi, apakah tarif pajak yang relatif rendah ini berdampak pada transaksi kripto, atau mungkin ada faktor lain yang perlu kita pertimbangkan,” pungkasnya.

Sejak pajak kripto diberlakukan pada 1 Mei 2022, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp580,20 miliar hingga Maret 2024. Rp 246,45 miliar didapatkan pada penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 112,93 miliar penerimaan 2024.

By Coinvestasi

Editor: Ary Palguna

Berita lainnya baca disini