Ini Respons Bappebti Soal Aksi Blokir Medsos Binance, KuCoin, dan Bybit

Ini Respons Bappebti Soal Aksi Blokir Medsos Binance, KuCoin, dan Bybit
  • By:
  • 22 Jul 2024

Menanggapi pemblokiran akses terhadap beberapa akun media sosial, khususnya Instagram milik crypto exchange luar, seperti Binance, Bybit, dan KuCoin oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut hal tersebut merupakan bentuk penertiban terhadap entitas yang tidak berizin.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa baik Kominfo maupun Bappebti adalah anggota dari Satuan Tugas (Satgas) Pasti yang memiliki fungsi pemberantasan aktivitas keuangan digital.

Binance sendiri sebenarnya sudah dilarang untuk beroperasi di Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Kala itu, regulator memandang entitas tersebut tidak memiliki izin untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah Indonesia.

“Dalam hal ini, Binance dan platform lainnya diblokir di jaringan berbasis web. Bahkan sebelumnya pun sudah dilakukan di jaringan Android. Regulator juga sudah bekerja sama dengan Play Store dan Google Indonesia untuk melakukan blokir karena tidak memiliki izin usaha di Indonesia,” jelas Tirta kepada BeInCrypto, Kamis (18/7).

Bappebti Dukung Langkah Kominfo

Tirta juga menegaskan pihaknya mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Kominfo. Alasannya, hal tersebut bakal sangat membantu keberpihakan koordinasi terhadap platform dalam negeri yang sudah berizin resmi.

Dia menambahkan, Satgas Pasti selalu merilis daftar entitas yang dianggap ilegal untuk kemudian dilakukan penindakan, baik itu pemblokiran maupun tindakan lainnya, jika entitas tersebut berada di dalam negeri.

Untuk dipahami, dalam Pasal 5 Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022, secara tegas disebutkan bahwa Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia hanya dapat diselenggarakan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memperoleh tanda daftar atau persetujuan dari Kepala Bappebti.

Sebagai catatan, tidak semua akun media sosial milik crypto exchange asing mengalami pemblokiran. Dalam pantauan, Binance, KuCoin, dan Bybit menjadi entitas yang mengalami penutupan akses Instagram. Sementara entitas lain seperti Coinbase dan OKX masih bisa diakses akun media sosialnya.

By Beincrypto
Penulis: Adi Wira

Berita lainnya baca disini