JAKARTA, investor.id – PT Digital Futures Exchange (DFX) mengalami kerugian hampir Rp 20 miliar, lantaran izin usaha bursa berjangka yang belum menemukan titik terang dari Bappebti.
Seperti yang diketahui, DFX telah mengajukan permohonan izin usaha bursa berjangka kepada Bappebti sejak 7 Oktober 2021.
Hingga Februari 2023, Bappebti tidak kunjung mengeluarkan surat izin usaha dan belum memberikan keterangan pasti terkait status perizinan tersebut. Hal ini disampaikan Senior Advisor DFX Bachrul Chairi, usai pemeriksaan DFX oleh Ombudsman, Senin (20/2/2023).
“Kurang lebih sekarang ini sudah hampir Rp 20 M. Kita sudah menggaji sekarang ini ada 20 orang yang sudah aktif, karena kita harus tetap me-maintain yang ada. Kita juga harus membayar telekomunikasinya untuk sewa provider dan lain-lainnya,” ucap Bachrul.
“Kita perkirakan sekarang sudah Rp 20 M biaya dari modal kita sudah tergerus. Dari awal tahun 2021 waktu bikin aktanya sendiri kita sudah menyetor Rp 100 M. Nah, sekarang kurang lebih sudah 20% tergerus untuk biaya-biaya operasional yang seharusnya tidak perlu terjadi,” tambahnya.
Sejak proses perizinan, DFX mengaku telah memenuhi sebanyak 32 jenis persyaratan pendirian Bursa Berjangka komoditi. DFX juga telah melengkapi sarana prasarana seperti pembangunan fasilitas kantor yang meliputi ruangan rapat, direksi, staf pelaksana, serta ruangan staf dan ruang pendidikan publik.
Selain itu, DFX telah melengkapi sistem seperti trading untuk memonitor perdagangan, sistem keamanan untuk menjaga ekosistem yang terhubung dengan lembaga kliring, lembaga kustodian, dan Bappebti.
Sistem yang telah dibangun berguna untuk memonitor arus dana investasi yang masuk dan keamanan mengenai Bitcoin serta aset digital disimpan lembaga kustodian.
Bachrul membeberkan, akibat surat izin usaha yang tidak kunjung terbit membuat para investor yang ingin berkontribusi dalam ekonomi nasional melalui bursa kripto perlahan-lahan menarik diri.
“Karena kalau izin terus tidak ada kepastian usaha maka beberapa investor yang tadi berminat untuk mengembangkan ekosistem di Indonesia juga sudah menarik diri rupanya karena ketidakpastian yang ada,” ucap Bachrul.
Untuk diketahui, Ombudsman melakukan pemeriksaan langsung di kantor DFX sebagai upaya tindak lanjut atas surat aduan perolehan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) yang dilayangkan DFX pada 19 Desember 2022.
Selain itu, Ombudsman akan memeriksa PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) pada Selasa (21/2/2023), permintaan keterangan Menteri Perdagangan pada Rabu (22/2/2023), dan permintaan keterangan Bappebti pada Senin depan (27/2/2023).
By Investor ID
Senin, 20 Feb 2023 | 18:49 WIB
Agnes Purba (redaksi@investor.id)
Editor : Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)
Berita lainnya baca disini