INFO NASIONAL – Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa rencana pendirian Bursa Kripto Indonesia sebaiknya dilakukan oleh OJK, dan meminta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menahan diri agar tidak mengeluarkan kebijakan strategis seperti pendirian Bursa Kripto Indonesia.
Diketahui, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah disahkan. Regulasi tersebut juga memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh, dari mulai perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech, transaksi kripto, hingga koperasi.
Menurut Bamsoet, pendirian Bursa Kripto Indonesia diserahkan kepada OJK dan bukan Bappebti, untuk menghindari dispute, kesalahpahaman, maupun tumpang tindih peraturan di kemudian hari.
“Jika Bursa Asset Kripto Indonesia dipaksakan didirikan oleh Bappebti, dikhawatirkan masyarakat akan mengalami kebingungan dan kerancuan peraturan di kemudian hari,” kata dia usai menerima Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Turut hadir Direktur Utama PT BDER Venture Indonesia Junaidi Elvis, serta Direktur Surfin Meta Digital Technology PTE. LTD Wu Yanan.
Selain itu, Bamsoet melanjutkan, kehadiran Bursa Kripto Indonesia yang dilakukan oleh OJK sangat penting agar bisa semakin mendorong kemajuan industri perdagangan aset kripto di Indonesia. “Karena dapat membantu pengawasan transaksi kripto, memberikan keterbukaan informasi, serta memberikan perlindungan bagi investor. Sekaligus menjadikan Indonesia sebagai hub kripto di wilayah Asia,” ujarnya.
Pasar kripto Indonesia, kata Bamsoet, menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, dan urutan 30 di dunia. Hingga Februari 2023, jumlah investor aset kripto tercatat mencapai 16,99 juta orang, jauh lebih besar dari jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya mencapai sekitar 10,31 juta orang.
Kemudian sepanjang tahun 2022, akumulasi nilai transaksi aset kripto juga terus tumbuh dengan angka kapitalisasi yang fantastis, mencapai hampir Rp 305 triliun. Nilai transaksi aset kripto sejak awal tahun 2023 hingga April 2023 tercatat sudah mencapai Rp 49,26 triliun.
Dalam pertemuan ini, Bamsoet juga mengapresiasi kerja sama yang dilakukan Surfin Meta Digital Technology PTE. LTD melalui Kuai Kuai Belt and Roads Holding Pte. Ltd dengan PT BDER Ventures Indonesia, untuk mengembangkan finansial teknologi service di Indonesia. Salah satunya dengan mengembangkan ekosistem P2P Lending, Bank Digital, Kartu Kredit, Pasar Modal, Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, hingga Kripto.
Menurut Bamsoet, kehadiran Surfin Meta Digital Technology PTE. LTD dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia, menjadi bukti bahwa perkembangan digital ekonomi Indonesia memiliki potensi yang luar biasa, termasuk kripto.
“Karena itu pemerintah dan stakeholders terkait lainnya seperti OJK patut mendukung, salah satunya melalui pendirian Bursa Kripto Indonesia,” kata dia. (*)
By Tempo.co
Berita lainnya baca disini