Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan target peluncuran Bursa Aset Kripto Indonesia pada Juni 2023. Sejauh mana proses pendirian bursa aset kripto hingga saat ini?
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan masih menunggu para pemohon masih sedang melengkapi persyaratan.
“Kita masih menunggu pemohon melengkapi persyaratan dan perbaikan dokumen-dokumen yang telah kami verifikasi dan optimis Juni atau awal Juli akan bisa terbit bursa kripto,” kata Tirta kepada Liputan6.com, Jumat (9/6/2023).
Tirta menambahkan, perusahaan yang akan menjadi bursa kripto harus mengikuti kriteria syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto di Bursa.
“Apabila bursa kripto sudah terbentuk maka seluruh pedagang kripto yang sudah terdaftar nantinya harus menjadi anggota bursa kripto,” lanjut Tirta.
Sebelumnya, Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengungkapkan sejauh ini proses pendirian busa aset kripto masih sesuai jalur.
“Proses bursa aset kripto masih ontrack, tetapi kan dalam pendiriannya kita juga perlu memperhatikan UU PPSK jadi tidak bisa asal dalam prosesnya,” kata Didid kepada wartawan pada acara penutupan Bulan Literasi PBK, Selasa (4/4/2023).
Didid mengungkapkan bursa kripto Indonesia bakal meluncur pada Juni 2023. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan agar Bappebti segera membentuk bursa kripto.
By Liputan6
Editor:
Berita lainnya baca disini