Jakarta – Bursa kripto akan meluncur tahun 2023 ini. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan kinerja dari bursa kripto ini akan seperti bursa saham.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan fungsi yang hampir sama dengan bursa saham, yakni jika ada kripto yang mengalami kenaikan harga drastis dan anjlok maka kripto akan kena hentikan sementara atau suspend.
Artinya kripto dalam bursa ini akan ada istilahnya seperti naik turunnya saham di Bursa Efek Indonesia yakni Auto Rejection Atas (ARA) dan auto reject bawah (ARB). ARA sendiri merupakan kenaikan harga melebihi persentase yang ditentukan, begitu juga ARB penurunan harga melebihi persentase yang ditentukan.
“Dia akan melakukan pengelolaan, pengendalian, pencatatan, dan akan segera action kalau ada permasalahan. Seperti ini belum ada. Apa lagi melakukan tindakan atau menghentikan transaksi contohnya seperti bursa efek. Kalau ada saham naik drastis atau turun drastis itu akan langsung di suspend. Nah, nanti juga kira-kira akan begitu,” jelas, kepada awak media, di Kantor Bappebti, Kamis (5/1/2023).
Payung hukum bursa kripto ini telah ada di Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
“Saat ini ditargetkan (bursa kripto) 2023, saya harapkan mudah-mudahan,” tutur Didid.
Jika bursa kripto ini terbentuk tahun ini, sementara akan dipegang terlebih dahulu di bawah Kementerian Perdagangan. Didid menargetkan juga ketika nanti pengawasan aset kripto ini beralih ke OJK, bursa juga sudah siap.
“Karena saya ingin ketika memindahkan ke OJK setelah barang ini jadi bagus. Saya tidak ingin memindahkan saat masih compang-camping, harapan saya,” ujarnya.
Progres pembentukan bursa kripto belum juga sempurna di tahap awal. Setidaknya ada tiga tahapan yang harus dilakukan Bappebti untuk membangun bursa kripto.
“Sekarang stage satu saja belum komplit. Setidaknya ada tiga stage, ada beberapa indikator, stage satu kalau sudah terpenuhi ada stage dua yang berbeda indikatornya lagi,” tutupnya.
(ada/das)
Aulia Damayanti – detikFinance
Jumat, 06 Jan 2023 08:15 WIB
Lihat berita lainnya disini