Jakarta, Beritasatu.com – Ombudsman akan mengawal pembentukan bursa kripto demi mencegah maladministrasi yang merugikan masyarakat.
Pertumbuhan industri kkripto di Indonesia sendiri dinilai cukup pesat, sehingga jika tidak dilakukan pengaturan, akan berpotensi merugikan masyarakat seperti yang terjadi pada investasi bodong.
Adapun laporan kerugian akibat investasi bodong yang diterima Ombudsman sejak 2021 telah mencapai Rp 80 miliar.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan, meski aduan kerugian masyarakat akibat Kripto saat ini belum masuk ke Ombudsman, pencegahan maladministrasi tetap perlu dilakukan.
“Salah satu fungsi ombudsman adalah pencegahan maladministrasi. Kerugian masyarakat terjadi karena dua hal. Pertama memang negara tidak mengatur. Kedua, juga problem persoalan literasi masyarakat kita yang kurang memahami,” kata Yeka di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Menurut Yeka, proteksi terhadap pasar kripto memang masih menjadi diskursus. Sebab belum ada negara di dunia yang mengatur bursa kripto. Meski demikian, Ombudsman akan melakukan systemic review yang hasilnya berupa saran untuk pemerintah.
“Berdasarkan systemic review ini, akan dilihat misalnya urgensi pengaturan pasar kripto dibentuk atau bahkan sebaliknya, bisa saja tidak perlu,” kata Yeka.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaporan kasus penundaan bursa kripto yang saat ini ditangani Ombudsman juga bisa menjadi salah satu bahan untuk menilai urgensi pengaturan pasar kripto. Yeka mengatakan kasus ini akan menjadi masukan bagi Ombudsman untuk memberikan saran kepada pemerintah.
“Ini merupakan insight untuk melakukan systemic review atau rapid assessment dan produknya adalah saran. Jadi untuk kasus ini berupa tindakan korektif, tapi kalau systemic review itu kita produknya saran. Kalau saran, silahkan pemerintah pakai kalau tidak dipakai pun tidak apa-apa,” tandasnya.
Rabu, 8 Februari 2023 | 20:32 WIB
Oleh : Mohamad Said / FER
By BeritaSatu
Berita lainnya baca disini