JAKARTA, investor.id – Ombudsman telah meminta keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (9/2/2023), terkait proses pembentukan bursa kripto. Sebab kini ada Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memindahkan regulasi terkait kripto dari Bappebti ke OJK.
Menurut Deputi Direktur Pasar Modal I OJK Daud Tarigan, tidak ada regulasi yang tumpang tindih dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mempengaruhi lambatnya proses pembentukan bursa kripto di Tanah Air.
“Tidak ada (regulasi yang berbenturan). Kami di sini sebagai yang diminta konfirmasi saja terkait aset kripto,” kata Daud di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, usai dimintai keterangan oleh Ombudsman untuk mendalami dugaan malaadministrasi oleh Bappebti.
Dia menegaskan, berdasarkan UU PPSK, pengawasan dan pengaturan terkait kripto akan menjadi wewenang OJK. Karena itu, OJK memenuhi panggilan Ombudsman untuk memberi penjelasan umum terkait kewenangan dan prosedur pembentukan bursa kripto.
“Pada UU PPSK disebutkan bahwa transisinya dua tahun, rancangan peraturan pemerintahnya enam bulan, sejak UU itu diterbitkan. Setelah ini akan dirumuskan bersama antara kemenkeu, BI, dan Bappebti bagaimana rancangan peraturan pemerintahnya,” jelas Daud.
Secara terpisah, Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan bahwa keterangan dari OJK sudah lengkap, sehingga tidak ada pemanggilan lanjutan.
“Sudah jelas OJK firm hari ini tuntas. Informasinya sudah lengkap nggak perlu lagi ada lanjutan berarti clear tinggal Bappebti. Jadi besok BI, Senin (13/2/2023) Kemenkeu,” tutur Yeka.
Editor : Jauhari Mahardhika
By Investor Daily
Berita lainnya baca disini