Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, pemerintah berencana untuk meluncurkan peraturan soal bursa kripto paling lambat akhir tahun ini.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, aturan tersebut akan mengatur soal teknis turunan perdagangan kripto. Adapun hal tersebut menyangkut pengenaan biaya dan mekanisme lainnya.
“Ini dibahas melibatkan asosiasi. Kan kita punya asosiasi pedagang kripto, nanti kerja sama satgas waspada investasi, nanti bersama-sama dibahas dan juga nanti dikaji komprehensif,” ujar Jerry saat ditemui usai acara Sewindu Proyek Strategis Nasional (PSN), di Jakarta, Kamis,(27/7/2023).
Jerry menargetkan agar aturan tersebut daiqt segera diluncurkan. “Tahun ini,” pungkasnya.
Jerry merinci sudah ada sekitar 20 perusahaan yang sudah terdaftar sebagai calon pedagang aset kripto. Ia pun optimis bahwa bursa kripto dalam negeri dapat kompetitif ditengah perkembangan koin lur negeri.
“Saya kira sangat kompetitif. transaksi volume transaksi berinvestasi di kripto di tahun 2021 saya ambil contoh, Rp 859,4 triliun. per hari, average Rp 2,3 triliun. Ini menunjukkan antusiasme para pelaku usaha.
Baru-baru ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah menetapkan pendirian bursa kripto. Bappebti menetapkan PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai pengelola bursa kripto, sesuai dengan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.
Kemudian, Bappebti menetapkan PT Kliring Berjangka sebagai Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, sesuai dengan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023. Selain itu, Bappebti menetapkan PT Tennet Depository sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023.
By CNBC Indonesia
Penulis: Mentari Puspadini
Berita lainnya baca disini