REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati laporan panitia kerja yang mengkaji rancangan undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (RUU PPSK). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya setuju isi RUU PPSK.
Nantinya RUU PPSK akan dibawa ke rapat paripurna agar disahkan menjadi undang-undang. “Kami menyetujui laporan yang luar biasa yang. Saya yakin merupakan hasil kerja yang luar biasa dari seluruh pimpinan dan anggota DPR dalam Panja dengan pemerintah dan stakeholder,” ujarnya saat Rapat Komisi XI DPR, Kamis (8/12/2022).
Di dalam beleid tersebut, terdapat pengawasan aset kripto akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari sebelumnya Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). “Kegiatan sektor jasa keuangan termasuk aktivitas penerbitan dan perdagangan derivatif instrumen keuangan di antaranya indeks saham, mata uang asing dan saham tunggal asing, dan aset kripto,” tulis draft RUU PPSK terbaru.
Secara khusus, OJK juga akan menambah anggota dewan komisioner menjadi sebelas orang, dari sekarang hanya sembilan orang. Penambahan tersebut antara lain seorang kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota; serta seorang kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto merangkap anggota.
Kemenkeu akan menambah anggota Dewan Komisioner OJK dalam RUU PPSK.
Dari sisi lain, salah satu pajak digital aset kripto menjadi fenomena banyak negara yang semakin diminati. Keajaiban kripto yang harus digunakan sebagai saingan bagi lembaga perbankan dan mata uang resmi.
Trustlane LLC telah mengembangkan Platform DBFI berdasarkan blockchain hibrida sebagai jembatan antara kripto dan uang fiat. DBFI juga sedang dipersiapkan sebagai platform publik yang menyediakan aplikasi DAPPS yang dapat terhubung dengan CBDC atau koin digital bank sentral dalam waktunya.
Platform DBFI seperti perbatasan terakhir uang kripto. Hal ini membutuhkan ekosistem yang luas, dan pemahaman terperinci tentang kebutuhan dan kemampuan sistem keuangan pada masa depan. Trustlane menggunakan sistem yang sangat aman dan mudah, yang mencakup basis kustodian pada platform bank kripto dan basis non-kustodian pada aplikasi seluler.
Platform ini akan berfungsi sebagai gateway aset digital, pengguna dapat memiliki akses ke beragam aset digital dan aplikasi pendukung. Pengguna utama yang ditargetkan ekosistem ini merupakan institusi keuangan, firma investasi dan korporasi.
Ekosistem Trustlane akan mencakup perbankan kripto, perdagangan keuangan, valuta asing, perdagangan pialang, dan rantai pasokan melalui blockchain hibrida untuk merampingkan setiap proses sebelum berakhir dengan uang fiat. DBFI menggunakan teknik kriptografi modern untuk memecahkan masalah penanganan informasi yang sangat sensitif dan aman dengan semua hak privasi dan kerahasiaan yang diharapkan konsumen dan regulator.