Potensinya Besar, Bappebti Ajak Industri Jaga Citra Positif Kripto

Potensinya Besar, Bappebti Ajak Industri Jaga Citra Positif Kripto
  • By:
  • 30 Jun 2024

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya mengajak industri untuk menjaga citra positif aset kripto.

Ia mengatakan, meski industri kripto terbilang baru dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PKB). Namun memiliki potensi besar kedepannya.

“Kami juga mengajak semua di komoditi berjangka ini, kripto dan seluruh pelaku agar bersama-sama memperbaiki citra industri ini terutama kalau kripto citranya harus kita jaga supaya kita menyerahkan kepada OJK memang ini adalah industri yang baru, embrio tapi masih tetap (baik),” kata Tirta dalam Media Gathering Pluang di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (26/6/2024).

Tirta mengatakan, antusias terhadap transaksi kripto pada 2021 mencapai Rp 859,4 triliun dan sempat mengalami penurunan pada 2023.

“Tetapi pada tahun 2024 ini baru sampai Mei sudah mencapai Rp 260,9 triliun,” ujarnya.

Untuk diketahui, kewenangan untuk mengawasi transaksi aset kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappbeti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, perpindahan kewenangan pengawasan aset kripto ke OJK disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan transaksi kripto.

Pasalnya, dengan kecepatan pertumbuhan kripto saat ini, dampak terhadap stabilisasi sistem keuangan akan lebih terasa nantinya.

“Diskusi kami dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) Kementerian Keuangan, salah satunya adalah adanya laporan dari Financial Stability Board (FSB) yang mengatakan, pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan,” ujarnya.

“Jadi ketika kripto semakin tumbuh, kata FSB, ini nanti akan ada kompleksitas dengan stabilisasi sektor keuangan,” tambah dia.

Dengan adanya prediksi tersebut, para pemangku kepentingan terkait yang terlibat dalam pembahasan RUU PPSK memmutuskan untuk mengalihkan pengelolaan aset kripto ke OJK. Didid bilang, keputusan itu merupakan salah satu bentuk ‘forward looking’ pemerintah.

By Kompas
Editor: Aprillia Ika

Berita lainnya baca disini