JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan saat ini proses perizinan Bursa Kripto masih berjalan dan Bappebti terus berkomitmen mengikut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bappebti memberi kesempatan kepada seluruh pelaku usaha untuk mencalonkan dirinya menjadi Bursa Kripto, namun calon bursa harus kredibel dan kompeten. Selanjutnya, Bappebti berkomitmen akan memilih Calon Bursa Penyelenggara Aset Fisik Kripto yang mampu melindungi masyarakat,” kata Kepala Bappebti Didit Noordiatmoko.
Dia menjelaskan untuk penguatan pelayanan publik di lingkungan Bappebti, telah dibentuk LINI Bappebti sebagai layanan informasi Bappebti dan pengelola aduan masyarakat. Selain itu, Bappebti juga bekerjasama dengan Biro Humas Kementerian Perdagangan melalui SP4N Lapor yang menangani isu-isu terkait Bappebti.
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan Bursa Berjangka. Sedangkan, dalam proses integrasi sistem perizinan dengan sistem Inatrade, Bappebti bekerja sama dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan.
Kemudian, Didid mengungkapkan perlunya penguatan literasi melalui kerjasama dengan asosiasi, Kamar Dagang Indonesia dan pemangku kepentingan lain.
“Hal ini merupakan kunci dalam menjalankan strategi peningkatan perdagangan fisik aset kripto dan PBK di Indonesia, mengurangi aduan, serta meningkatkan perlindungan masyarakat,” kata Didid.
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah membentuk kelembagaan yang terlibat dalam perdagangan fisik aset kripto untuk menjaga keamanan konsumen.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menjelaskan lembaga tersebut nantinya akan bertugas menjaga keamanan transaksi perdagangan, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang telah ditetapkan dan transparan.
“Bursa aset kripto, kliring dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Bappebti tidak ingin terburu-buru untuk memastikan ekosistem yang terbentuk dapat berjalan dengan baik sesuai fungsinya,” kata Tirta.
Dia mengatakan seluruh lembaga yang dibentuk pada ekosistem perdagangan aset kripto memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan dan menerima laporan dari pedagang aset kripto. Adapun fungsi setiap lembaga yang dimaksud adalah sebagai berikut, lembaga kliring berfungsi sebagai lembaga penyimpanan dana pelanggan aset kripto. Minimal 70 persen dana pelanggan disimpan di lembaga kliring dan 30 persen dapat disimpan di pedagang aset kripto serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto.
Pengelola tempat penyimpanan aset kripto berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto. Minimal 50 persen dari aset kripto yang akan ditransaksikan dan 50 persen di pedagang aset kripto. Sedangkan, pedagang aset kripto berfungsi sebagai tempat pelaksanaan transaksi perdagangan aset kripto.
“Untuk mewujudkan ekosistem ini, Bappebti akan terus berkoordinasi dengan para pelaku lembaga, otoritas dan asosiasi terkait dalam penyusunan peraturan aset kripto. Dengan begitu, akan tercipta ekosistem yang aman dan juga berdampak positif bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” kata Tirta.
By DuniaFintech
Berita lainnya baca disini