TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) merupakan fondasi penting untuk mencapai Visi Indonesia 2045.
Visi 2045 sendiri merupakan target Indonesia untuk menjadi negara berpendapatan tinggi sehingga mampu masuk sebagai lima besar negara kekuatan ekonomi dunia.
“RUU P2SK akan menjadi tonggak penting bagi reformasi sektor keuangan dan merupakan salah satu fondasi penting untuk mendorong perekonomian menuju Visi Indonesia Emas 2045,” katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.
Sri Mulyani menegaskan penting bagi Indonesia untuk memperkuat sektor keuangan sehingga dapat berjalan secara optimal dalam menjalankan peran intermediasi dan mendorong roda perekonomian masyarakat.
Menurutnya, RUU P2SK sangat tepat waktu dan sangat relevan karena saat ini terdapat dinamika perekonomian global dan domestik yang masih dipenuhi ketidakpastian sehingga perlu diantisipasi dan direspon.
“Tantangan ini termasuk ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.
Upaya mengembalikan kondisi ekonomi pasca Covid-19
Terlebih lagi, Indonesia baru saja berjuang melewati dampak pandemi COVID-19 dan masih akan menghadapi tantangan baru seperti meningkatnya harga komoditas yaitu energi dan pangan.
Indonesia juga harus menghadapi tantangan kebijakan kenaikan suku bunga di negara-negara maju yang menimbulkan dampak capital outflow, termasuk juga potensi resesi serta tekanan terhadap sektor keuangan.
Oleh sebab itu, RUU P2SK menjadi sangat penting untuk menjawab tantangan saat ini termasuk tantangan masa depan yaitu perubahan iklim serta potensi disrupsi dari perkembangan teknologi digital terhadap aktivitas perekonomian.
Ia melanjutkan, RUU P2SK adalah reformasi yang sangat penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia secara sustainable dan merata di seluruh pelosok Tanah Air.
Sri Mulyani menuturkan sektor keuangan yang stabil, dalam, inovatif, efisien, inklusif dan dipercaya akan mampu mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara kuat, seimbang, inklusif dan berkesinambungan.
“Tanpa reformasi, sektor keuangan Indonesia akan terus tergantung pada modal dari luar negeri di dalam memenuhi kebutuhan investasi dan aktivitas ekonominya. Oleh karena itu RUU ini sangat bermakna di dalam memperkokoh kemandirian ekonomi bangsa,” tegasnya.
Lihat berita lainnya di sini.