Bursa Berjanka Digital (DFX) merupakan Bursa Berjangka ke-tiga di Indonesia yang terdaftar oleh Bappebti. Berbeda dengan bursa berjangka sebelumnya, DFX berkomitmen untuk fokus pada penyelengaraan transaksi dan memfasilitasi perdagangan Aset Kripto dan produk derivatif Aset Kripto serta transaksi berbasis Blockchain lainnya.
DFX sudah tersertifikasi ISO 27001 tentang standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan terdaftar sebagai Penyeleggara Sistem Elektronik (PSE) dibawah Keminfo.
Menyelenggarakan Pengawasan Transaksi Aset Kripto dan Derivatif Aset Kripto Secara Teratur, Wajar dan Transparan.
Memiliki sarana pengawasan aset kripto dari pelaku industri.
Dipercaya dan mendapat kepercayaan dari semua stakeholder.
Menjalankan operasional bursa secara efektif dan efisien sesuai regulasi yang ada.
Memenuhi kebutuhan pelaku pasar.
Mewujudkan bursa sebagai tempat price discovery, hedging dan referensi harga komoditi.