Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan diri menjalankan fungsi pengawasan aset kripto yang selama ini dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Masa transisi akan dilakukan selama dua tahun setelah penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Artinya, transisi tersebut memiliki tenggat sampai 12 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyampaikan, saat ini OJK juga masih menunggu regulasi turunan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) sebagai rujukan teknis peralihan fungsi kewenangan aset kripto dari Bappebti.
“Masa transisi akan dilakukan selama dua tahun setelah penerbitan PPSK. Bagaimana persisnya, kita tunggu sama-sama nanti amanah dari peraturan pelaksanaan yang akan menjadi acuan kita bersama,” kata Hasan dalam konferensi pers seusai pelantikan anggota Dewan Komisioner OJK 2023-2028, di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
OJK menilai instrumen aset kripto di Indonesia memperlihatkan pertumbuhan yang signifikan. Hingga Mei 2023, jumlah investor aset kripto sudah menembus angka 17 juta.
Hasan menambahkan, aset kripto termasuk instrumen investasi berisiko tinggi, sehingga para investor perlu membekali diri dengan pengetahuan yang memadai agar siap menghadapi skenario yang tidak diharapkan
OJK saat ini juga tengah menyiapkan masterplan pengembangan dan penguatan industri aset kripto. Kerangka umum masterplan ini akan menyinggung pengaturan aset kripto secara holistik, mulai dari aspek perizinan, pendaftaran, pengawasan, penegakan hukum, hingga pengembangan lebih lanjut dari industri ini. Selain itu, fungsi inovasi juga menjadi perhatian khusus.
“Sektor ini kental sekali tentang kehadiran OJK yang juga mesti terus menghadirkan suasana dan kondisi yang baik untuk pengembangan dan inovasi,” kata Hasan.
Dalam penyelenggaraan aset kripto, lanjut Hasan, aspek tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen juga harus dikedepankan. Karenanya, masterplan juga akan meramu pengawasan tentang market conduct dan segala aspek tentang governance, risk and compliance (GRC). Yang juga tidak kalah penting terkait kebijakan tentang bursa kripto.
By BeritaSatu
Penulis: Rio Abadi, Agnes Valentina | Editor: HE
Berita lainnya baca disini