Jumat, 27 Januari 2023 14:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Menurut OJK, ini menjadi amanah yang luar biasa tantangannya.
“Ini mengamanahkan dua bidang yang menurut kami sangat luar biasa tantangannya. Pertama adalah koperasi yang open loop, yang nanti menjadi lembaga keuangan mikro. Bapak Ibu bisa bayangkan jumlah koperasi yang sebegitu banyaknya di Indonesia,” kata Deputi Direktur Direktorat Pelayanan Konsumen OJK Hudiyanto dalam konferensi pers ‘Penyampaian Hasil Pengawasan Ombudsman RI Sektor Perekonomian I 2022’, Kamis, 26 Januari 2023.
Adapun tantangan kedua menurutnya adalah pengawasan aset kripto. Berkat UU PPSK, pengawasan aset kripto yang sebelumnya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kini berpindah ke OJK.
Menurut Hudiyanto, tingkat literasi dan edukasi yang sangat jomplang dengan tingkat inklusi menjadi tantangan. Kejomplangan itulah yang nantinya menciptakan pengaduan-pengaduan terkait aset kripto ke depannya.
“Kalau menurut data kami, literasi keuangan di Indonesia hanya 49 (persen), tapi inklusinya sudah 90 persen. Jadi, yang paham masih tertinggal, yang beli sudah banyak sehingga itu men-create pengaduan-pengaduan yang ada pada kami,” tutur Hudiyanto.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan OJK tidak selalu menguatkan penanganan pengaduan. Tahun 2022, kata dia, OJK menerima 14.200 pengaduan.
“Tapi karena memang di sektor jasa keuangan ada mekanisme internal dispute resolution, sebagian besar diselesaikan oleh pelaku jasa keuangan,” tuturnya.
Selain dua kewenangan yang disebut Hudiyanto, ada beberapa kewenangan OJK lain yang diamanahkan kepada OJK melalui UU PPSK, termasuk menangani bullion bank, bursa karbon, hingga melakukan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan. Hal ini mendapat tanggapan dari ekonom.
“Saya cuma khawatir OJK ini akan overload melihat infrastruktur dan SDM (sumber daya manusia) yang ada sekarang, karena amanat dari UU PPSK terhadap OJK banyak sekali,” tutur Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, Jumat, 6 Januari 2023.
Dia pun membandingkan OJK dengan lembaga serupa di negara lain yang tidak memiliki tugas seluas itu. Misalnya, di Amerika Serikat (AS). Di AS, ada SEC atau Komisi Sekuritas dan Bursa AS untuk urusan sekuritas dan ada CFTC atau Komisi Perdagangan Komoditas Berjangka untuk urusan komoditas termasuk aset kripto.
Dengan kewenangan begitu banyak, masyarakat khawatir pengawasan OJK justru tidak akan maksimal. “Karena banyak wewenang, dan ujungnya perlindungan ke masyarakat jadi menurun,” ucap Bhima.
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Berita lainnya baca disini