Wamendag Siapkan Aturan Teknis Bursa Kripto, Termasuk Pengenaan Biaya

Wamendag Siapkan Aturan Teknis Bursa Kripto, Termasuk Pengenaan Biaya
  • By:
  • 30 Jul 2023
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan pengurusan bursa kripto masih di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelum dialihtugaskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menjelaskan, pengenaan biaya merupakan ranah teknis dan aturan turunannya akan disiapkan. Aturan tersebut dibahas bersama dengan pemangku kepentingan lainnya termasuk pedagang aset kripto.
“Kita punya asosiasi pedagang kripto, nanti kerja sama Satgas Waspada Investasi, nanti bersama-sama dibahas dan juga nanti dikaji komprehensif. (Aturan dikeluarkan) secepatnya, insyaallah tahun ini,” ujar Jerry saat ditemui usai Main Event Sewindu PSN di Hotel Grand Sheraton, Jakarta, Kamis (27/7).
Jerry menjelaskan, bursa kripto menjadi upaya pemerintah khususnya Kemendag untuk memastikan perlindungan konsumen. Kemendag bersama-sama dengan OJK untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik.
“Salah satu cara kita memberikan perlindungan konsumen dengan pembentukan bursa kripto. Bursa kripto ini semuanya akan lebih komprehensif, regulasi, policy, kebijakan, juga tentunya pengaturan yang memprioritaskan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan juga tentunya memastikan pelaku usaha,” tuturnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by kumparan (@kumparancom)

Menurut Jerry, pedagang aset kripto menyambut baik meluncurnya bursa kripto, karena bursa kripto memprioritaskan perlindungan konsumen. Ia menilai bursa kripto di Indonesia sangat kompetitif dengan nilai transaksi yang tinggi.
“Transaksi volume transaksi berinvestasi di kripto di tahun 2021 saya ambil contoh, Rp 859,4 triliun. Per hari average Rp 2,3 triliun, ini menunjukkan antusiasme pelaku usaha,” tambah Jerry.
Sebelumnya, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, Bappebti menunjuk PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai pengelola bursa berjangka komoditi kripto. Bursa berjangka itu nantinya akan mengurus seluruh perdagangan aset kripto termasuk mekanisme pengenaan biaya.
“BKN (Bursa Komoditi Nusantara) harus mengatur, silakan negosiasi biayanya. Pasti ada biayanya di situ, di luar (negeri) sekitar 0,2 persen dari nilai transaksi,” kata Didid dalam wawancara dengan kumparan di Gedung Bappebti, Jumat (21/7).

 

Didid menyebut, negosiasi antara PT Bursa Komoditi Nusantara dan pedagang aset kripto sifatnya business-to-business. Bappebti berwenang untuk memonitor besaran biaya yang ditetapkan PT Bursa Komoditi Nusantara.
By Kumparan
Penulis: Nicha Muslimawati
Reporter: Ghinaa RahmatikaBerita lainnya baca disini